Qurban Sunah yang Menjadi Wajib

 
Qurban Sunah yang Menjadi Wajib
Sumber Gambar: id.pngtree.com (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bahkan hukumnya lebih utama dari sekedar sedekah hewan biasa, anjuran ini diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Um. Bahkan beliau tidak menolerir orang yang mampu melakukan qurban namun tak kunjung melakukannya:

ولقول الشافعي رضي الله عنه: لَا أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا

Artinya : Dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban dan ia meninggalkannya (makruh meninggalkanya).

Hukum qurban akan menjadi wajib bila di nadzari, yakni sebelumnya ia telah bernadzar untuk berqurban, baik secara hakikat (mengucapkan kalimah nadzar atau mewajibkan diri sendiri).

Contoh,“Demi Allah saya berqurban dengan kambing ini”

Atau nadzar secara hukum, sebagai contoh, “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”. Kalimat “saya jadikan kambing ini” bisa berdampak pelaksanaan qurban menjadi wajib (karena sebab nadzar).

Selain nadzar, berqurban juga terkadang menjadi wajib ketika didahului oleh adanya isyarah. Contohnya, perkataan seseorang (setelah membeli kambing), “kambing ini qurban saya atau kambing ini aku jadikan sebagai qurban”,meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa kata-kata itu menjadikan qurban wajib.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN