Perbedaan Talak Raj’i, Ba’in Sughra, dan Kubro
Laduni.ID, Jakarta - Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak) atau yang semisalnya dan talak adalah hak mutlak seorang suami yang mendapatkan legitimasi yang kuat dari Al-Qur’an, hadis maupun ijma’.
Dari seluruh uraian seputar talak atau perceraian di judul disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj’i, talak ba’in sughra (kecil) dan talak ba’in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sebagai berikut:
- Baca Juga: Hukum Perkawinan dengan Calon Suami yang Menalak Istri Pertama secara Lisan Menurut Prof. Quraish
1. Talak Raj’i (Rujuk)
Adalah cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status talak raj’i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.
2. Talak Ba’in Sughra (Kecil)
Talak Ba’in Sughra adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah dan suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.
Memuat Komentar ...