Hukum Patungan Hewan Qurban Kambing

 
Hukum Patungan Hewan Qurban Kambing
Sumber Gambar: EKATERINA BOLOVTSOVA / Pixels /Laduniid

Laduni.ID, Jakarta - Syariat Islam telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berqurban) untuk per satu ekor hewan qurban, yaitu Unta dan Sapi untuk tujuh orang, sementara Kambing hanya sah dibuat qurban satu orang. Oleh sebab itu, bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi qurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang. Ketentuan ini berlandaskan pada hadis :

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

Artinya: “Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.” (HR. Imam Muslim rahimahullah).

Para ulama bermazhab Syafi'i (syafi'iyah) telah sepakat bahwa hewan qurban seperti Unta, Sapi, dan kerbau boleh diatasnamakan maximal tujuh orang saja. Hukumnya tidak boleh diatasnamakan lebih dari tujuh orang.

  • Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN