Sunah-sunah Qurban
Laduni.ID, Jakarta - Berqurban di bulan Dzulhijah merupakan salah satu ibadah yang dicontontohkan oleh Rasulullah SAW. Agar ibadah qurban menjadi sempurna maka umat islam sebelum mengerjakannya dianjurkan untuk menjalankan sunah-sunah sebelumnya agar qurban menjadi sempurna sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Perlu diketahui bahwa hukum berqurban adalah sunnah dan sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu tetapi sifatnya tidak wajib.
Dalam buku “Mutiara Indah Dalam Udhiyah (Berkurban) Pad Mazhab Imam Syafi’i” dijelaskan bahwa sunnah-sunnah sebelum melakukan qurban adalah memilih hewan yang berwarna putih, kemudian kekuning-kuningan, kemudian sebagian putih sebagian hitam, kemudian kemerahan, kemudian hitam. Begitu juga hewan harus gemuk dan sehat yang tidak terdapat cacat sekalipun.
- Baca Juga: Qurban Sunah yang Menjadi Wajib
Selain itu, masih dalam buku “Mutiara Indah Dalam Udhiyah (Berkurban) Pad Mazhab Imam Syafi’i” hewan yang afdhol untuk dijadikan hewan qurban adalah dengan harga yang mahal dan bagus kualitasnya daripada dengan banyak hewan qurban tapi murah dan tidak bagus.
Dan, selain dalam memilih warna hewan qurban, juga yang afhol hewan qurban harus jantan meskipun tidak sesuai dengan warna diatas. Dan hewan qurban betina yang belum pernah beranak dan gemuk, lebih afdhol daripada jantan karena dagingnya lebih enak dan lezat.
Memuat Komentar ...