Larangan Saat Berqurban Penting untuk Diketahui
Laduni.ID, Jakarta - Bagi orang yang berqurban, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual (memberikan) upah pada pemotong atau panitia sedikitpun dari hewan qurban tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menjual qurban, maka tiada qurban baginya (tidak sah qurbannya).”
Sebagian ulama mengatakan, sah jual-belinya. Namun, dapat kita pahami, bahwa “orang yang tidak boleh menjual kulit atau bagian qurban” adalah orang yang berqurban. Adapun panitia atau pemotong jika diberikan dari bagian hewan tersebut berhak untuk menjualnya, semasih ia tergolong fakir miskin (yang berhak menerima zakat). Selain fakir miskin, mereka boleh menerima bagian dari hewan qurban, tetapi hanya untuk dimakan bukan dijual.
- Baca Juga: Sunah-sunah Qurban
Jika ingin berqurban untuk keluarga yang sudah meninggal dibolehkan, dengan syarat mendapat izin dari si mayit semasa hidupnya. Kemudian bila seseorang berqurban tanpa ada izin dari si mayit semasa hidupnya, maka yang berqurban dan si mayit tersebut tidak mendapatkan pahala qurban.
Adapun perkataan Rasulullah SAW dalam hadisnya yang artinya: “Ya Allah, ini adalah dariku untuk orang-orang tidak berqurban dari umatku.”
Selain itu para ulama mengatakan bahwa ini adalah khususiat bagi Rasulullah SAW. Namun jika seseorang berqurban dan mengirim pahalanya untuk keluarganya yang sudah meninggal, maka diperbolehkan.
Memuat Komentar ...