Dalil Kesunahan Membaca Do'a Qunut ketika Shalat Subuh

 
Dalil Kesunahan Membaca Do'a Qunut ketika Shalat Subuh
Sumber Gambar: Foto Masjid Pogung Dalangan / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam ibadah shalat terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan terangkum dalam syarat dan rukun shalat. Namun dalam shalat juga terdapat kesunahan-kesunahan yang jika kita melaksanakannya akan mendapatkan pahala. Kesunahan dalam shalat terbagi menjadi dua yaitu sunah ab'ad (yang jika ditinggalkan kita disunahkan untuk melakukan sujud sahwi) dan sunah haiah (yang tidak berkonsekuensi apa pun jika kita tinggalkan, namun sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas shalat yang kita jalankan).

Salah satu kesunahan dalam shalat adalah membaca do'a Qunut. Memang terdapat perbedaan pandangan tentang hukum membaca do'a Qunut dari kalangan ulama madzhab. Dalam madzhab Syafi'i yang menjadi madzhab yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia meyakini bahwa membaca do'a Qunut hukumnya adalah sunah ab'ad. Dalil yang menjadi landasan ulama madzhab Syafi'i tentang kesunahan membaca do'a Qunut adalah hadits Rasulullah SAW dari sahabat Anas bin Malik dalam Musnad Ahmad:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

"Rasulullah SAW senantiasa berqunut di shalat fajar (shalat Subuh) sampai beliau meninggal dunia"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN