Tata Cara Shalat Posisi Duduk dan Tidur Bagi Orang Sakit
Laduni.ID, Jakarta - Bagi orang yang sakit termasuk sekarat, selama akalnya tetap atau tidak hilang, maka masih terkena taklif. Menurut kitab Mu’jam al-Wasit kata taklif didefinisikan dengan perintah, pembebanan suatu kewajiban dalam batas kemampuan seseorang yang melaksanakan kewajiban tersebut.
Menurut tiga imam madzhab keadaan seperti di atas masih dikenakan taklif. Terkecuali menurut Imam Hanafi, orang yang sedang dalam sekarat dan tidak bisa menggerakkan kepalanya (sebagai gerakan shalat), maka gugurlah kewajiban kepadanya sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Bujairomi ‘ala al-khotib 2/13 :
Artinya: “Orang yang hilang akal karena sakit maka tidak ada kewajiban ibadah termasuk shalat dan tidak ada kewajiban mengqodlo, itu dikarenakan hal-hal di atas termasuk sebab-sebab mubah dalam hal menghilangkan akal, berbeda dengan sebab-sebab haram, mabuk misalnya, maka kewajiban tidak hilang kepadanya begitupun kewajiban mengqodlo.”
- Baca Juga: Inilah Beberapa Hikmah Bagi Orang Sakit
Sementara dalam Al-Majmu’3/6 : Sakit tidak serta merta menggugurkan kewajiban shalat bagi seorang mukalaf. Hal tersebut berdasarkan hadis sahih, bahwa bagi orang yang sakit jika tidak mampu shalat berdiri maka dengan duduk, jika tidak mampu maka berbaring. Menurut ulama Syafiiyah, jika masih tidak mampu maka tahapannya adalah sebagai berikut:
Memuat Komentar ...