Menikah di Bulan Muharam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Mufti Al-Azhar
Laduni.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah, sebagaimana yang termaktub dalam hadis Imam Al-Bukhari (nomor 4779), yang artinya.
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.
Mayoritas masyarakat Indonesia biasanya selain mempertimbangkan kemampuan financial dan fisik, juga akan memilih waktu yang baik dalam menentukan hari pernikahannya, maka tak jarang mereka menghindari waktu-waktu atau bulan tertentu karena dinilai sial.
- Baca Juga: Hukum Menikah di Bulan Muharram
Konon, sebagian orang tertentu masih memegang dan mempercayai bahwa akad nikah di bulan Muharram adalah dilarang atau berdampak buruk, sehingga menikah di bulan ini tidak dianjurkan. Apakah benar tidak boleh menikah di bulan Muharam?
Mufti al-Azhar, Syekh Athiyah menjawab secara panjang lebar dalam kitab Fatawa al-Azhar (10/25), dengan mengawali bahwa dahulu Orang Arab enggan melakukan nikah di bulan Syawal karena ada keyakinan bulan yang kurang baik. Justru Rasulullah menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, untuk menepis prasangka sial di bulan tersebut.
Memuat Komentar ...