Bedanya Nafkah dan Uang Belanja
Laduni.ID, Jakarta - Nafkah adalah hal-hal yang wajib di tunaikan suami pada istri, dan berdosa jika tidak menunaikannya. Sementara uang belanja bisa masuk di salah satu bagian dari nafkah selama itu merupakan kebutuhan primer untuk istri. Allah Ta’ala berfirman:
ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﻤَﺎ ﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﻔَﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka : “Yaitu berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para laki untuk ditunaikan terhadap istri mereka” (Tafsir Ibnu Katsir , 2/292).
Allah Ta’ala juga berfirman:
ﻟِﻴُﻨﻔِﻖْ ﺫُﻭ ﺳَﻌَﺔٍ ﻣِﻦْ ﺳَﻌَﺘِﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻗُﺪِﺭَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭِﺯْﻗُﻪُ ﻓَﻠْﻴُﻨﻔِﻖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺁﺗَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻻَ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴﺎً ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻫَﺎ ﺳَﻴَﺠْﻌَﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﻋُﺴْﺮٍ ﻳُﺴْﺮﺍً .
Memuat Komentar ...