Wudhu Telanjang, Bagaimana Hukumnya?
Laduni.ID, Jakarta - Whudu adalah salah satu syarat sah shalat. Berwudhu pada umumnya dilakukan dengan berpakaian. Namun bagaimana hukumnya jika dilakukan oleh orang-orang yang tanpa menggunakan pakaian atau telanjang.
Biasanya, orang yang berwudhu tanpa menggunakan busana dilakukan oleh orang yang persis setelah selesai mandi. Lantas bagaimana hukumnya orang yang berwudhu dalam keadaan telanjang?
- Baca Juga: Pengertian Wudhu, Niat, Hukum dan Doanya
Berwudhu harusnya dilakukan dengan aurat tertutup minimal aurat bagian depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun sebenarnya, menutup aurat bukan menjadi syarat syahnya wudhu, akan tetapi ini berhubungan dengan tata cara menutup aurat ketika sendirian yang batasannya berbeda dengan aurat ketika berhadapan dengan orang umum.
Dalam kitab Hasyiyah Addaasuuqi I/104 menurut mazhab Maliki hukum wudhu tanpa menggunakan pakaian adalah makruh bila tanpa ada yang melihat dan apabila ada yang melihat selain istri dan budak maka haram hukumnya, “membuka aurat sepanjang tidak ada orang yang melihatnya, tapi bila ada yang melihat aurat yang terbuka saat wudhu tersebut selain istri dan budak wanita hukumnya menjadi haram.
Sementara menurut mazhab Syafi’i, Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Azzawaajir menjelaskan : Membuka aurat di kamar mandi tanpa ada darurat menurut Ibnu Suraqah bisa menggugurkan validitas persaksian seseorang, seperti dalam Kitab Fatawa As-Syaasyi di sebutkan “Membuka aurat mencederai sifat adil seseorang” begitu juga menurut Imam Alghozali dan pengarang Kitab ‘Al-‘Uddah. Menurut Imam Khonnathy “Memasuki kamar mandi tanpa penutup menjadi fasik hal ini kalau menjadi kebiasaan”. Sedang menurut Imam Ibnu Burhan membuka aurat dalam keadaan sendiri (seperti dalam kamar mandi) tidak masalah. Az-Zawaajir ‘an Iqtiroof al-kabaair
Memuat Komentar ...