Hukum Mengadzani Bayi Menurut Empat Madzhab

 
Hukum Mengadzani Bayi Menurut Empat Madzhab
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Rasa syukur tak ada henti-hentinya ketika pasangan orang tua baru dikaruniai seorang bayi mungil yang sehat, baik laki-laki atau perempuan. Kelahiran menjadi prosesi kehidupan yang sangat didambakan kehadirannya oleh orangtua. Setelah 9 bulan menunggu, sakitnya melahirkan seolah bisa hilang begitu saja ketika melihat bayi baru lahir dalam kondisi sehat. Ketika bayi baru lahir, hendaknya dilakukan adzan, iqomah dan bacaan lainnya.

Ulama NU, penulis produktif 30 buku dari persoalan fiqih, ushul fiqih, sejarah nusantara sampai dengan kajian tasawuf, KH Muhammad Sholikhin rahimahullah (wafat Rabu 19 Mei 2021 M / 7 Syawal 1442 H Wonopedhut Wonodoyo Cepogo Boyolali) dalam bukunya, Ritual dan Tradisi Islam Jawa menjelaskan, dalam Kitab Fiqih Al islami wa Adillatuhu, juz I halaman 5561karya Prof DR Syekh wahbah bin Mushthofa Az-Zuhaili Asy-Syafi'i rahimahullah (Dewan Fiqh di Makkah, Jeddah, India, Amerika dan Sudan, yang wafat 8 Agustus 2015 M di Suriah dalam usua 83 tahun) disebutkan bahwa Adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat di antaranya adzan di telinga kanan untuk anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnah untuk melakukan iqomah di telinga kirinya.

Mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir bukanlah tanpa tujuan. Abu Abdullah Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyub bin Sa'd Az-Zar'i Ad-Dimasyqi Al-Hambali atau Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah (28 Januari 1292 M - 15 September 1350 M Damaskus, Suriah) dalam kitab Tuhfat Al-Maudud Fi Ahkam Al-Maulud, menyatakan sebagai berikut :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN