Pengertian dan Syarat-syarat Suluk

 
Pengertian dan Syarat-syarat Suluk
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Suluk secara harfiah adalah menempuh jalan, yang berarti menempuh jalan spiritual untuk menuju Allah SWT. Seseorang yang melaksanakan suluk dinamakan salik. Orang suluk beriktikaf di masjid atau surau, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau Salafus Shaleh. Masa suluk itu dilaksanakan 10 hari, 20 hari atau 40 hari. Orang yang melaksanakan suluk itu wajib di bawah pimpinan seorang yang telah ma’rifat, dalam hal ini adalah Syekh Mursyid.

Setiap orang yang suluk perlu meyakini, bahwa dirinya akan menjadi bersih dan taubatnya akan diterima oleh Allah SWT sehingga dia menjadi taqarrub, dekat diri kepada-Nya. Asy-Syekh Muhammad Amin Al Kurdi mengatakan, tidak mungkin seseorang itu sampai kepada makrifatullah dan hatinya bersih serta bercahaya, sehingga dapat musyahadah kepada yang mahbub, yang dicintai yaitu Allah SWT kecuali dengan jalan suluk atau berkhalwat. Dengan cara inilah seseorang salik yang menghambakan dirinya kepada Allah SWT semata-mata, bisa sampai kepada yang dimaksud (Asy-Syekh Amin Al Kurdi 1994 : 430).

Syarat-syarat Suluk

Asy-Syekh Muhammad Amin Al Kurdi dalam bukunya “Tanwirul Qulub” mengatakan ada 20 syarat suluk dia antaranya sebagai berikut:

1. Berniat ikhlas, tidak riya dan sum’ah lahir dan batin.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN