Hukum Membuka Aib Orang Lain
Laduni.ID, Jakarta - Bahwa seseorang tidak dibolehkan membukakan cacat (aib) orang lain yang tersembunyi agar ia dapat mengingkarinya jika ternyata benar. Bahkan melakukan yang demikian itu merupakan larangan sebagaimana firman Allah Ta`ala : “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS:Al-Hujurat:12)
Sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Alihi Wasallam : “Barangsiapa mengintip rahasia saudaranya, maka Allah akan mengintip rahasianya pula”
Sebagai seorang muslim yang baik kita hanya diwajibkan untuk mengingatkan berbuat baik dan mencegah perkara-perkara maksiat, jika melihat seseorang tidak patuh kepada perintah Allah atau melanggar hukum-Nya. Jangan sampai salah dalam mengartikannya.
Firman Allah lainnya:
ﺍِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻳُﺤِﺒُّﻮﻥَ ﺍَﻥْ ﺗَﺸِﻴْﻊَ ﺍﻟﻔَﺎ ﺣِﺸَﺔُ ﻓِﻰ ﺍﻟَّﺬِ ﻳْﻦَ ﺍٰﻣَﻨُﻮْﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺍَﻟِﻴْﻢٌ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭًﺍﻟْﺎٰﺧِﺮَﺓِ، ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻭَ ﺍًﻧْﺘُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮْﻥَ
Artina: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur:19)
Memuat Komentar ...