Dua Hal Ini yang Memperbolehkan Operasi Sesar
Laduni.ID, Jakarta - Operasi sesar adalah operasi yang bertujuan untuk mengeluarkan janin dari perut ibunya, baik itu dilakukan setelah janin tersebut sempurna penciptaannya atau sebelumnya. Terdapat dua kondisi diperbolehkannya melakukan operasi sesar:
1. Dhorurot, yaitu keadaan dikhawatirkannya keselamatan ibu, janinnya atau keselamatan keduanya, seperti pada kondisi kehamilan diluar rahim, kematian ibu yang sedang mengandung dan tergoncangnya rahim.
Dalam kondisi seperti itu operasi cesar boleh dilakukan, bahkan wajib jika memang itu merupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan bayi atau wanita yang mengandungnya.
2. Hajat, yaitu keadaan dimana dokter merasa perlu untuk melakukan operasi yang disebabkan sulitnya melahirkan secara normal, dan akan menimbulkan bahaya yang menghawatirkan akan menyebabkan kematian bayi atau ibunya, seperti operasi yang dilakukan karena sempitnya rahim atau rahim sang ibu lemah.
Memuat Komentar ...