Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali
Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya.
Rasa syukur tak ada henti-hentinya ketika pasangan orang tua baru dikaruniai seorang bayi mungil yang sehat, baik laki-laki atau perempuan.