Dalam hal ini terdapat tiga pendapat sebagaimana yang termaktub dalam kitab Majmu sebagai berikut ini.
Mencuci air mani dan mengeriknya dan mencuci yang terkena sesuatu dari wanita
Mencuci air mani dan mengeriknya dan mencuci yang terkena sesuatu dari wanita
Penjelasan tentang sifat mani laki-laki dan wanita, dan bahwasanya anak tercipta dari mani keduanya