Pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan syarat sebagai berikut.
Numpang tanya ustadz dan ustadzah. Apa hukumnya membeli ASI (air susu ibu-manusia) untuk dikonsumsi ? Terimakasih.
Al-Munawi dalam Faidhul Qadir syarah al-Jami' as-Shaghir berkata, dari hadits tersebut, Rasulullah hendak menganjurkan supaya orang tua tidak sembarangan dalam menyusukan bayi-nya kecuali kepada wanita yang cerdas, mempunyai agama yang baik, berakhlak baik, bersih orang tuanya (bukan dari ibu yang orang tuanya fasik)