Penjelasan hukum pengucapan ta’liq talaq setelah akad nikah.
LADUNI.ID, Jakarta - Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal.
Bagaimana Hukum Nikah Secara Tahlil Dan Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh ?
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Benarkah terjemah “ankahtuka wa zauwajtuka” dengan bahasa Indonesia demikian “saya nikahkan engkau” atau “engkau saya nikahkan”, sebab seakan-akan calon suami yang dinikahkan oleh wali padahal sebenarnya yang dinikahkan oleh wali adalah si perempuan.
Sahkah akad nikah dengan mahar muqaddam (terlebih dahulu) sebelum akad?.
Bagaimana kedudukan thalaq di Pengadilan Agama dan kaitannya dengan thalaq di luar Pengadilan Agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya ?.
Dalam prosesi akad nikah yang terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut .
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Tujuan menikah adalah untuk menyempurnakan agama, bukan untuk mengikuti nafsu semata. Maka dari itu...
KH. M. Husain Ilyas menyampaikan beberapa hal tentang Pernikahan, diantaranya: Berdoa agar aqad nikah barokah, rumah tangganya berkah bahagia, dan mendapat anak anak minassholihin.
Laduni.ID Jakarta – Akad nikah memang sakral. Saya bukannya hendak menghilangkan sakralitas itu. Namun karena mempelai pria di depan saya ini sangat tegang sedari duduk di hadapan saya, maka saya upayakan rileks.
Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah