Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).
Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk Amil.
Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain: adanya pengangkatan langsung dari Imam.
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan suatu ibadah yang diperintahkan terhadap orang yang mampu menunaikannya. Zakat juga berperan untuk meringankan beban para fakir miskin.
Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:
Dengan demikian, dari sini dapat dipahami bahwa status panitia zakat yang biasanya dibentuk oleh suatu organisasi tertentu bukanlah amil zakat yang berhak menerima zakat. Karena itu panitia zakat bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Bagaiamana kedudukan hukum / status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang amil ?
Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga: