LADUNI.ID, Jakarta - Islam telah mengatur sistem pernikahan dengan cara yang sebaik mungkin dan tidak sembarangan, seandainya tidak demikian maka pernikahan seorang ayah dengan anak kandungnya pun bisa terjadi.
Ada pertanyaan tentang seorang duda dan janda yang menikah, keduanya sama-sama memiliki anak beda jenis yang saling mencintai, apa boleh sesama anak ini menikah? Berdasarkan pendapat para ulama adalah boleh. Sebab pernikahan jenis ini tidak termasuk larangan yang terdapat dalam QS An-Nisā' 23.
Dalam hal pernikahan seluruh wanita di dunia ini boleh dinikahi oleh pria manapun selama wanita tersebut bukan lah mahram bagi pria itu.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum perkawinan dengan anak tiri.