Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi pembuahan
KB (Keluarga Berenana, dua anak cukup) merupakan salah satu program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.