Pada awal Januari lalu, kabar ini pun telah diklarifikasi namun pesan yang sama terus diolah ulang dan dikirim oleh banyak pengguna. Pemerintah pun sejatinya telah memiliki aturan tersendiri terkait penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan itu tertera pada UU ITE pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.