Para mufassir berbeda pendapat mengenai maksud kata ‹libasut taqwa’. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi dua. Pertama kelompok yang menafsirkan kata baju takwa sebagai makna hakiki, makna sebenarnya. Yaitu makna baju sebagai busana takwa yang menutupi aurat sebagaimana dikemukakan oleh Abd al-Rahman bin Zaid(w.182 H).