Tutup Pintu dan Bejana dengan Menyebut Nama Allah

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Tutuplah pintu-pintu, dan sebutlah nama Allah (ketika menutupnya), karena setan tidak akan membuka pintu yang sudah terkunci dengan menyebut nama Allah. Tutup jugalah tempat air minum (qirab dalam bahasa Arab adalah tempat menyimpan air minum yang terbuat dari kuit binatang) dan bejana-bejana kalian,

Hadis Imam Bukhari No. 188 : Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Hadis Imam Bukhari No. 189 : Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Hadis Imam Bukhari No. 190 : Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Hadis Imam Bukhari No. 191 : Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Mandi dan wudlu' menggunakan air dalam bejana yang terbuat dari gelas, kayu atau batu

Hadis Imam Bukhari No. 2193 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Bukhari No. 2194 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Bukhari No. 2195 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Bukhari No. 2196 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Muslim No. 416 : Makruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Hadis Imam Muslim No. 417 : Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Hadis Imam Muslim No. 1099 : Mengqadla shalat yang tertinggal dan sunahnya bersegera dalam mengqadlanya

Mengqadla shalat yang tertinggal dan sunahnya bersegera dalam mengqadlanya

Menampilkan 1 - 10 dari 63