Penjelasan jual beli barang dengan perjanjian akan dibeli kembali dengan harga tertentu.
Penjelasan hukum membeli barang sebelum mengetahui barangnya, seperti membeli susu dalam kaleng.
Asal muasal hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunat, makruh bahkan haram sekalipun, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli itu sendiri.
Penjelasan hukum jual beli mercon untuk tujuan kebahagiaan di hari raya.
Penjelasan tentang jual beli dinar emas dengan uang rupiah.
Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut ?.
Penjelasan tentang penyerahan / pewakilan hewan kurban kepada orang fasik.
Penjelasan hukum dari pembelian barang yang berbeda dari barang yang diperintahkan.
Penjelasan hukum tentang transaksi pembelian buah-buahan yang masih di atas pohon.
Penjelasan tentang membeli rumah yang belum jadi dengan syarat sesuai gambar yang direncanakan.
Penjelasan tentang akad jual beli barang dengan dua harga, yaitu harga kontan dan harga kredit.
Penjelasan tentang hukum jual-beli yang dilakukan melalui pihak ketiga atau perwakilan.
Penjelasan tentang hukum jual-beli kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti ular dan macan.
Menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh, sedangkan pendapat lain memperbolehkan.
Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.
Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak ?.
Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.
Hukum Membeli Inventaris Kantor Dengan Uang Sumbangan Wakaf
Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.
Penjualan itu tidak sah. Apabila janji-janji itu dalam akad atau setelah akad tapi belum ada ketetapan penjualan.
Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.
Sesungguhnya akad tersebut adalah akad ju’alah (menyanggupi) yang sah sebagaimana ju’alah memelihara orang sakit.
Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan.
Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.
Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran ?.
Bagaimana hukumnya tidak menyembelih hewan kurban dan membiarkan hidup untuk diserahkan kepada fakir/miskin sebagai modal usaha yang lebih produktif ?.
Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya ?.
Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase ?.
Bagaimana hukumnya menjual barang dengan dua macam harga yang berlainan antara cash dan kredit, antara kredit berjangka pendek dan berjangka panjang ?.
Ada pendapat yang tidak mempersamakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.
Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.
Di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Di antara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik untuk berbagai keperluan.
Bagaimana hukum jual beli barang tersebut (ulat, cacing, semut dan ular) untuk makanan burung ?.
SMK NU 01 Belik merupakan lembaga pendidikan swasta tingkat lanjutan setelah SMP yang dipersiapkan siswa terampil sesuai dengan jurusan.
Terdapat berbagai hal yang menjadi syarat-syarat ibadah kurban, di antaranya adalah sebagai berikut.
"Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menajamkan pisau dan disembunyikan dari hewan. Karena itu, jika kalian menyembelih maka persiapkanlah."
Mengenai doa menyembelih hewan qurban, terdapat keterangan dari Imam Al-Baihaqi yang ditulis dalam Kitabnya As-Sunan Al-Kubra di bagian Bab Qoulul Mudlohhi.
Kajian yang kami lakukan pada dataran mikro, menunjukkan uang sedang berpindah (Shifting), dari kalangan menengah ke atas, ke ekonomi rakyat
Prof. Rhenald Kasali memberikan penjelasan terkait isu daya beli turun di era disrupsi ini.
Pesantren Fajar Belitang sudah mempunyai perpustakaan, sarana prasana belajar juga cukup memadai, aktivitas belajar mengajar berjalan dengan baik, selain yang rutin juga ada kegiatan ektra seperti bela diri silat,
Gus Miek merupakan sosok yang seakan tidak bisa terlepas dari aura kewaliannya yang begitu terpancar, penuh misteri dan nyentrik. Perilakunya yang khariqul ‘adah, cara dakwahnya yang tidak sama dengan ulama-ulama lainnya,
Jual beli di hari Jum’at di waktu waktu yang diharamkan, bgmna hasil uangnya ? Halal atau haram ?
Bagaimana hukumnya uang penjualan pulsa yang tahu pembelinya beli pulsa untuk sarana pacaran (telpon) atau bahkan selingkuh ?
Termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas ? Bagaimana hukumnya ?
Bagaimana hukumnya presentasi di dalam masjid, presentasi yang ada hubungannya dengan jual beli, misalnya menawarkan program jual beli rumah, program paket umroh dan haji dan lain lain
Bagaimana hukum nya jualan televisi / tv, soalnya tv itu dipergunakan umumnya lebih banyak madhorot nya daripada kemaslahatanya
Yang dimaksud ba'i Talaqqir-Rukban ialah Seorang pedagang menemui orang orang yang sedang ingin menjual barangnya, dengan memberitahukan bahwa barang yang ingin dijual tersebut ditempat itu tidak laku dan harganya pun murah.
Tolong minta penjelasannya terkait 'illat/ta'lil haramnya riba pada emas dan perak ? Oh ya satu lagi, kalau menjual emas di beli dengan perak itu apakah harus tamatsul atau tidak ?
Dari Ibni Mas'ud Ra : bahwasanya Nabi SAW bersabda "Riba adalah 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti orang yang berzinah dengan ibu kandungnya".
Setelah kami melakukan diskusi panjang, mengamati, memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, kami berkesimpulan hukum bisnis ini 'HARAM'
Boleh, menjual satu barang dengan dua harga yang tidak jelas maka tidak boleh, beda halnya kalau beda harga dalam sebagian dengan sebagian yang lain maka hukumnya sah contoh : sebagiannya di hargai 1.000 dan sebagian yang lain dihargai 2.000.
Firman Allah SWT : "Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian orang di antara kamu dengan cara yang batil, dan (jangan) membawa hartamu kepada hakim, maka bahwa kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah: 188).
Maaf ustadz dan ustadzah saya mau tanya,bagaimana hukumnya aqad sewa kontrak kuburan? Mohon disertai dengan ibarotnya
Demi penampilan dan kesehatan, wanita modern saat ini wajib memanfaatkan jasa salon. Salon merupakan usaha jasa yang bergerak di bidang perawatan tubuh, kecantikan, dan model rambut.
Sahabat mau tanya apabila ada orang asing mengambill ikan di laut indonesia dan orang asing itu mengetahui bahwa ikan yang diambil itu bukan hak nya, mohon penjelasannya, terimakasih.
Apakah jual beli sekam (kulit padi) tidak boleh, karena katanya bukan milik yang punya penggilingan.
Hukum memanfaatkan pasir / mengambil pasir yang ada di pinggir laut (pantai) atau pasir di pinggir sungai pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Karena orang yang mengupah hanya menyuruh pengusaha bordir untuk membordir pakaiannya, bukan membeli alat bordir.
Apabila ia dianggap sebagai orang yang menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), serta pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba.
Budak itu tradisi sejak zaman ribuan tahun lalu, nabi punya budak karena sebelumnya yang dijadikan budak itu memang statusnya budak, ketika bersama Nabi budak Nabi tersebut statusnya langsung dimerdekakan atau malah dijadikan anak angkat.
Buah pohon tersebut milik yang punya tanah, itu tetap milik empunya tanah dan rumah. Qiyasnya, menyewakan kerbau betina yang sedang bunting (hamil) kepada seseorang untuk membajak sawah umpamanya.
Penjualan tersebut tidak boleh, akan tetapi jika berpijak pada pendapat Imam Ahmad, hukumnya boleh asalkan didasari adanya kebutuhan yang sangat mendesak (masyaqat).
Mempertimbangkan sebab dengan menyimpan barang. Siapa yang mendapatkan makan pokok yang halal, yang andaikan dia bekerja untuk mendapatkan yang serupa akan membuatnya sibuk, maka menyimpan makan pokok itu tidak mengeluarkannya dari tawakal
Tergantung sebab rusaknya barang, jika rusaknya barang sewaan sebab kesalahan penyewa maka penyewa yang menanggungnya, jika tidak maka bukan tanggungan penyewa.
Jual beli jin nggak sah karena tidak bisa dilihat oleh kedua belah pihak / penjual dan pembeli. Jual beli jin juga tidak sah sebab jin bukanlah barang yang dimiliki, dan juga bukan sesuatu yang jelas.
Bagaimana hukumnya penjual pulsa yang tahu pembelinya beli pulsa untuk sarana pacaran (telpon) atau bahkan selingkuh ?
Bagaimana hukumnya jual beli beras yang masih berada dalam karung ?
Bagaimana hukumnya menjual bensin oplosan / campuran ? apakah termasuk tindak kriminal?
Bagaimana hukumnya menjual tanah milik kita untuk dijadikan kuburan orang kafir ? terima kasih ustadz.
Didalam kitab al-muwatto' Rosul melarang jual beli mulamasah dan munabadzah dan melarang memakai pakaian satu kain sehingga tidak menutupi kemaluannya.
Tidak boleh akad musaqoh itu diterapkan pada selain anggur dan kurma, misal perkebunan sawit. Musaqoh itu khusus hanya bagi kurma dan anggur. Kalangan Imam Syafi’iyah berpendapat pada pohon kurma dan anggur saja.
Hukumnya khilaf, sah menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, sedang menurut ulama Hanabilah tidak sah karena belum milkut tamm.Menjual
Mau tanya, misal saya penjual beras, beras yang bagus saya campur dengan beras yang biasa dan dijual dengan harga kualitas bagus, dan sayapun tidak berkata kepada setiap pembeli bahwa ini aslinya adalah beras campuran. Apakah ini penipuan dan dosa ?
Peminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhurPeminjam wajib mengganti. Yang bertanggung jawab adalah yang pinjam motor baik kerusakan motor tersebut sebab kecelakaan maupun kesengajaan, ini adalah pendapat yang masyhur
Saya beli burung murai harga 2 juta, setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan, suara ocean burung tersebut semakin bagus, hingga ada yang berani membeli 7,5 juta./ gimana hukumnya jika saya menjual burung tersebut seharga 7,5 juta?
Saya pernah membeli semangka, pas sampai rumah semangkanya saya potong, eh ternyata isinya udah rusak, yang saya tanyakan apakah boleh kita mengembalikanya dan minta ganti rugi ke si penjual?
Bolehkah membeli daging kambing yang kambingnya masih hidup?
Katanya dalam jual beli itu harus ada penjual dan pembeli (manusia semua ), bagaimana hukumnya ketika penjualnya itu tidak manusia tapi penjualnya itu dengan mesin ?
Pada dasarnya dalam akad Wadi'ah (penitipan) juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil ongkos atas jasa penitipan tersebut.
Assalamu'alaikum, bagaimana orang yang ikut menanam saham. Menurut hukum islam apakah diperbolehkan? Terimakasih.
Saya ini seorang programmer komputer, suatu ketika saya diminta untuk membuatkan suatu program untuk membantu perusahaan finansial dimana saya tahu bahwa sistem keuangan dalam peminjaman dana yang digunakan oleh perusahaan tersebut mengandung riba.
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Secara umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan, kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian disebut hibah.
Bisnis baru tersebut bernama MMM (Mavrodi Mondial Money Box) sebuah peluang bisnis hasil kreasi seorang bernama Sergey Mavrodi asal Rusia.
Mohon bimbingannya dari para ahli ilmu 'semoga allah mengasihi kalian Dalam mencari pekerjaan dalam ilmu fiqih yang paling unggul bertani atau berdagang ? Mohon penjelasannya.
Bagaimana Hukumnya membuat dan menjual pernak-pernik perayaan natal seperti : topi santa, pohon natal dan lain-lian. ?
Apa hukumnya berdagang yang mengambil untung dua kali lipat dari modal ?
Menurut madzhab Imam Syafi'i dan Hanbali : boleh apabila barang yang disewa sudah qobd ( sudah ada ditangan pihak penyewa aqadnya sudah selesai) maka boleh bagi pihak penyewa menyewakan kembali barang yang disewa kepada orang lain.
Ada orang beli pohon jati,lalu ditebang. Setelah bertahun-tahun pastinya tumbuh lagi pohon jati yang baru dari bekas yang ditebang itu. Pertanyaannya : Milik siapakah pohon jati yang baru tersebut ?
Di toko-toko besar seringkali mereka membandrol harga yang tidak pas, misal Rp 12.555. Ketika membayar, tentunya tidak ada pecahan 5 rupiah, dan akhirnya dibulatkan, bahkan tanpa bertanya ke konsumen.
Sebagai sales / pedagang maka saya harus melayani setiap pembeli tanpa membeda-bedakan status sosial termasuk pekerjaan termasuk di antaranya pembeli dari PSK (Pekerja Sex Komersial) yang mana keuangan yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan kita dapat dipastikan 100% dari pekerjaannya melayani lelaki hidung belang.
Sah kah menjual barang yang (masih) disewakan yang dilakukan oleh si pemilik padahal masa sewanya belum habis ? syukron atas jawaban nya.
Untuk kafarat dzhihar harta muflis (orang yg bangkrut) tidak dicegah mentashrufkan hartanya untuk membayar kafarat dzhihar.
Sahkah Orang yang jual beli kawasan lapak / tempat usaha. Terima kasih.
Apakah diperbolehkan menurut syari'at agama mendapat keuntungan lebih dari harga pokok pembelian ( membeli barang 100 di jual 200 atau lebih ).
Sebernarnya kasus ini sudah sering dipakai di Bank Syari'ah / BMT, ini bukan hutang sapi, tapi jual beli dengan tempo, Bai'u bitsamananil 'ajil, A. membeli sapi pada B dengan cara dihutang seharga 10 juta, lalu B menjual kembali pada A, dengan kontan 9 juta, ini aman dari riba, asal tidak disyaratkan dalam akad.
Apa hukum membeli tanah yang terindikasi bakal digunakan sebagai tower telekomunikasi kemudian menjualnya / menyewakannya dengan harga berlipat-lipat diluar harga normal pasaran pada umumnya ?.
Di daerah saya, di bahu jalan & trotoar dibuat lapak untuk jualan (lapak liar). Bahkan ada yang menjual belikan lapak trsebut. Apa hukumnya jual beli lapak itu ?
Tolong jelaskan tentang akad jual beli dengan dua akad yang tidak boleh/tidak sah. Tentang prakteknya......
Jika terjadi order fiktif (pesan tetapi menghilang atau setelah pesanan dibelikan konsumen tidak dapat dihubungi) maka yang bertanggung jawab mengganti makanan adalah dari perusahaan ojek online langsung dengan cara datang ke kantor.
Seperti yang kita ketahui bersama dalam kalangan Nahdhiyyin bahwa hukum rokok itu relatif seperti yang Shahibul 'Ubab mendasarinya dengan qa'idah "Lil Wasa`il Hukmul Maqashid", dan bahkan Syech Ma'riy bin Yusuf al-Hanafi menegaskan kehalalannya.
Apa hukumnya jual beli seorang bapak ke anak atau anak ke bapak, apakah transaksi nya sah ? jazakumullah.
Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian.
Bolehkan seorang muslim menjual babi di tempat yang mayoritas masyarakatnya non muslim untuk dikonsumsi oleh mereka ? mohon sekalian ta'birnya, yang penting masih dalam lingkup madzhab empat.
Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL.
Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir mengundang Kyai Baihaqi dari Kabupaten Sanggau sebagai pengisi mauidzoh hasanah pada kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ahad, 2/12.
Apakah jual beli dalam masjid itu diharamkan hari jum'at saat jum'atan saja ?
Praktek di atas adalah Bai'u al-'Inah (menjual kembali barang yang sudah dibeli secara berhutang kepada pemilik barang yang semula menghutanginya). Mengenai transaksi model begini Imam Syaf'i berpendapat boleh (sah) seraya makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat tidak boleh.
Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at.
Tono adalah pemborong pohon kelapa, dia membeli dari pemiliknya tanpa batas waktu dengan harga di atas harga rata-rata pohon kelapa pada umumnya, tetapi tanpa membeli tanah tempat tumbuhnya pohon tersebut, selama pohon tersebut masih ada maka buah kelapa menjadi milik tono.
Numpang Tanya para kiai yang terhomat. Bagaimana hukum jual beli bekicot ?
Melansir Australian Geographic, Batman membujuk para pemangku jabatan di suku tersebut untuk melepaskan tanah mereka
Terakhir meski penjual dan pembeli dipertemukan melalui situs online, bertatap muka adalah hal yang paling utama sebelum melakukan pembelian. Pembeli dapat menilai langsung kendaraannya dengan seksama begitu juga penjual dapat menerangkan kondisi mobilnya dengan apa adanya
Hal ini sebenarnya bisa di tangani dengan kredit mobil. Berani beli?. Avanza baru sebenarnya cukup murah dikelas low MPV dengan sistem kredit. Jika memang berminat dengan kredit simulasi perhitungan ini mungkin bisa membantu.
Indonesia, dia menegaskan akan disiapkan prosedur yang lebih ketat. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan tertuang dalam regulasi OJK atau hanya persetujuan saja
Tahun 2003 Kabupaten Sekadau Terbentuk, Kabupaten Kecil Dengan Tujuh Kecamatan ini adalah pecahan dari Kabupaten Sekadau. Walaupun Kecil Letak Kabupaten ini sangat strategis, karena berada di Pusar nya Propinsi Kalimantan Barat.
Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu
Menghadapi ‘Idhul Adha, penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan. Ada beberapa Tips dalam menyembelih hewan Kurban, di antaranya adalah:
Telah kita ketahui bahwa Trading Forex merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang.
Saya mau bertanya tentang riba. Saya setiap bulan dikasih uang dari ibu untuk kebutuhan hidup di Sala sebesar Rp. 700.000,-. Namun, itu adalah hasil dari bunga deposito salah satu bank negara.
Si pemuda dengan pedang yang berlumuran darah, kembali lagi ke mesjid dan berteriak pada jamaah.
Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus diindahkan, agar perniagaan online sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Ada beberapa batasan dalam berniaga secara online.
Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya
Walaupun dahulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi entrepreuner atau pengusaha
LADUNI.ID, Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli.
LADUNI.ID, Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya.
LADUNI.ID, Ekonomi Islam tidak bertentangan dengan tujuan diturunkannya syariat, hukum-hukum Allah yang dibebankan pada umat manusia. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa tujuan syariat atau maqashid syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Bulan Ramadhan 1440 Hijriyah ini IPNU Komsat SMA negeri 1 Belitang menggelar kemah pesantren ramadhan, dengan bimbingan Ustadz-ustadz dari pesantren Al- Ma'rif tanah Belitang Darusallam, dengan tujuan pembelajaran sesuai dengan tradisi pesantren.
Kemah Pesantren Ramadhan dan DIKSAR CBP-KPP yang diselenggarakan di PP. Al- Ma'rif Tanah Belitang selama tiga hari ditutup dengan atraksi Pendekar Pagar Nusa, Kamis, 9/5 lalu.
Ada kisah menarik di pesantren Ploso Kediri, Kang Sudrun nama samaran santri baru asal Surabaya yang baru mondok di Ploso Kediri.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu pemerintah Turki telah membeli rudal militer canggih S-400 dari Rusia. Rencananya rudal tersebut akan diserahkan oleh Rusia ke Turki pada Hari Minggu tanggal 7/7/2019
Sementara itu dalam petandanilaian Stratfor tentang kekuatan dan batasan S-400 Rusia, menyebutkan bahwa kekuatan S-400 memiliki sensor canggih, jangkauan
Salah satu hal penting yang tidak boleh dinafikan adalah doa menyembelih hewan qurban, sebagaimana terdapat dalam banyak literatur fiqih mengenai tuntunan ini. Tetapi sebelum hewan disembelih orang yang melaksanakan ibadah qurban juga harus tidak boleh lupa untuk berniat qurban.
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang memberikan uang Rp. 10,- kepada wakilnya untuk membeli ikan dengan berkata: “Belilah ikan sesukamu dan sesudah kuterima belilah ikan itu dengan harga Rp. 11,- dalam tempo satu hari. Bolehkah perwakilan dan jual beli tersebut?.
Jika diperhatikan dengan seksama, sebenarnya teori dari Barat tentang kesejahteraan hewan sudah lebih dulu dikenal dalam agama kita. Dalam banyak Hadis Nabi disebut dengan istilah berbuat baik terhadap hewan.
Pada dasaranya tujuan menyembelih hewan qurban adalah untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Penyembelihan fenomenal itu belum terjadi, baru akan dilakukan lalu datang Jibril membatalkannya dan menukar Ismail dengan tebusan kambing. Ini adalah pendapat paling sahih menurut Imam al-Qurthubi.
Fakta menarik sekaligus mencengkan ditermukan oleh peneliti Jerman mengenai cara sembelih hewan kurban.
Kalau Allah melarang itu tidak sembarangan. Allah pasti bertanggung jawab atas larangannya dengan memberi solusi yang sangat bagus.
Jika Anda berkeliling di jalan-jalan Kuwait, ada berbagai perempuan yang tak kelihatan. Mereka berada di balik pintu tertutup.
Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.
Pernahkah kita melihat orang menyembelih hewan kurban dengan cara halus? Jika pernah, adakah orang yang menyembelih hewan kurban secara kasar?
Pesantren Modern Al-Iman Tebelian Sintang Kalimantan Barat
Di dalam buku hariannya, Sultan Turki Murad IV mengisahkan bahwa, suatu malam dia merasakan kegalauan yang sangat. Ia ingin tahu apa penyebabnya. Maka ia memanggil kepala pengawalnya dan memberi tahu apa yang dirasakannya.
"Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing gibas putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir."
Penahkah Anda mendengar bahwa dasar hukum jual beli kurma secara online adalah haram, sebab tidak memungkinkan terjadinya serah terima secara kontan (langsung) di tempat?
Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit
Tetangga saya baru panen padi, biasanya kalau baru dipanen rasa berasnya lebih punel. Kebetulan saya punya persediaan beras lama hasil panen beberapa bulan sebelumnya
Ulil Abshara Abdalla (Gus Ulil) beliau adalah ulama cendekiawan berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama, ayahnya adalah seorang ulama besar dari Pati.
Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Membicarakan perdagangan dan jual beli di atas mimbar di dalam masjid
Qurban dan Penyembelihan Dilaksanakan Di Tempat Shalat Hari Raya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Senantiasa Membangunkan Keluarga Beliau Untuk Melaksanakan Shalat Witir
Ada Sebagian Riwayat Yang Mengatakan Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Tidak Merubah Posisi Selendang Beliau Saat Memohon Turunnya Hujan Pada Khuthbah Shalat Jum'at
Bagaimana Cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Membalikkan Punggung Beliau Ke Arah Jama'ah?
Lamanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Mendirikan Shalat Malam Hingga Kedua Kaki Beliau Bengkak-bengkak.
Bagaimana Cara Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan Berapa Raka'at Shalat Malam Yang Beliau Biasa Laksanakan?
Bagaimana Cara Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan Berapa Raka'at Shalat Malam Yang Beliau Biasa Laksanakan?
Bagaimana Cara Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan Berapa Raka'at Shalat Malam Yang Beliau Biasa Laksanakan?
Bagaimana Cara Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan Berapa Raka'at Shalat Malam Yang Beliau Biasa Laksanakan?
Bangunnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dari Tidur Beliau Untuk Mendirikan Shalat Malam dan Hulum Yang Berkenaan Dengan Kewajiban Yang Telah Dihapus Tentang Shalat Malam Sebagaimana Firman Allah Ta'ala QS al- Muzammil aat 20.
Membeli Kain Kafan dengan Harta Peninggalan Mayat
Orang Yang Mempersiapkan Kain Untuk Kafan di Zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan Beliau Tidak Mengingkarinya
Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
Menginap di rumah-rumah Makkah, jual beli, dan bahwa manusia…
Orang yang membeli hewan kurban di jalan
Orang yang membeli hadyu di jalan dan memasangkan kalung pada leher hewan kurban
Seorang lelaki menyembelihkan sapi untuk para istrinya tanpa permintaan dari mereka
Menyembelih hewan di tempat penyembelihan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di Mina
Menyembelih hewan di tempat penyembelihan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di Mina
Orang yang menyembelih hewan kurban dengan tangannya
Menyembelih hewan kurban dengan berdiri
Menyembelih hewan kurban dengan berdiri
Menyembelih sebelum mencukur rambut
Menyembelih sebelum mencukur rambut
Menyembelih sebelum mencukur rambut
Menyembelih sebelum mencukur rambut
Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu
Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu
Melakukan jual beli di musim haji dan menjual di pasar-pasar jahiliyah
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat
Perkara yang perlu dijauhi dari perkara syubhat
Barangsiapa tidak melihat perkara yang syubhat
Barangsiapa tidak melihat perkara yang syubhat
Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki."
Orang yang tidak memperhatikan kehalalan masalah usaha
Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki"
Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Barangsiapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam membeli dengan cara tempo
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam membeli dengan cara tempo
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Kemudahan dan kemurahan dalam jual beli, dan barangsiapa meminta hak, maka hendaklah ia memintanya dengan tetap menjaga harga diri
Memberi tangguh kepada orang yang berkecukupan
Memberi tangguh kepada orang yang kesulitan
Jika dua orang yang bertransaksi berlaku terus terang dan tidak menutupi
Penjelasan tentang penjual daging dan penjagal
Sesuatu yang dapat membatalkan, kebohongan dan tindakan menyembunyikan dalam jual beli
Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…"
Firman Allah "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa"
Penjelasan tentang tukang gigi dan besi
Menjual senjata saat terjadinya fitnah
Penjelasan tentang penjual minyak wangi, dan menjual misik
Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
Pemilik barang lebih berhak untuk menawarkan barang
Jika tidak ditentukan waktu khiyarnya, apakah jual beli tersebut boleh?
Dua orang yang bertransaksi boleh melaukan khiyar selama belum berpisah
Dua orang yang bertransaksi boleh melaukan khiyar selama belum berpisah
Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan
Jika penjual melakukan khiyar, apakah jual beli boleh dilakukan?
Jika penjual melakukan khiyar, apakah jual beli boleh dilakukan?
Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…
Tipu daya yang dilarang dalam jual beli
Larangan membuat keributan di pasar
Takaran atas orang yang menjual dan membeli
Takaran atas orang yang menjual dan membeli
Disunnahkan menakar makanan yang dijual
Sha' dan mud Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Sha' dan mud Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."
Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya
Najsy (Menaikkan harga untuk menipu pembeli), dan pendapat yang mengatakan "Jual beli semacam itu tidak boleh…"
Jual beli gharar, dan menjual janin yang ada dalam perut
Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing
Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing
Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing
Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha' kurma
Apakah boleh orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah?
Apakah boleh orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah?
Pendapat yang tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah
Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Batas bolehnya penghadangan (kafilah dagang)
Batas bolehnya penghadangan (kafilah dagang)
Membuat beberapa syarat dalam jual beli yang tidak halal
Membuat beberapa syarat dalam jual beli yang tidak halal
Menjual buah kurma dengan buah kurma
Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
Menjual dinar dengan dinar secara tempo
Menjual perak dengan emas secara tempo
Menjual emas dengan perang secara tunai
Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
Menjual buah sebelum nampak kematangannya
Menjual buah sebelum nampak kematangannya
Menjual buah sebelum nampak kematangannya
Menjual kurma sebelum nampak kematangannya
Jika menjual kurma sebelum nampak kematangannya, kemudian terkena hama
Membeli makanan sampai batas tertentu
Bila menginginkan untuk menjual kurma dengan kurma yang lebih baik
Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya
Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya
Menjual tanaman dengan makanan dengan cara ditakar
Menjual pohon kurma dengan batangnya
Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli
Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli
Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli
Seorang rekan membeli dari teman serekannya
Menjual tanah, rumah dan barang dagangan secara umum tanpa dibagi
Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela
Jual beli dengan orang-orang musyrik dan ahlul harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya
Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya
Menjual gambar-bambar yang tidak bernyawa dan hal-hal yang dilarang
Menjual budak, dan hewan dengan hewan secara tempo
Bolehkah bersafar dengan budak wanita menyuruhnya istibra` (membersihkan rahim dari keberadaan benih)
Salam dengan timbangan yang diketahui
Salam dengan timbangan yang diketahui
Jual beli salam kepada orang yang tidak memiliki tanaman sendiri
Jual beli salam kepada orang yang tidak memiliki tanaman sendiri
Sesuatu yang dijadikan jaminan dalam jual beli salam
Jual beli salam untuk batas waktu yang diketahui
Jual beli salam untuk batas waktu yang diketahui
Jika seorang pengembala atau wakilnya melihat kambing yang akan mati atau sesuatu yang merusak, maka ia boleh menyembelih atau memperbaiki yang ia takutkan kerusakannya
Jika wakil menjual sesuatu yang rusak, maka jual belinya ditolak
Perwakilan dalam hal hewan sembelihan dan pemeliharaannya
Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
Jika budak mukatab berkata 'Beli dan memerdekakanlah aku
Berbelit-belit dalam memberikan pujian dan hendaklah mengatakan apa yang dia ketahui
Syarat-syarat yang tidak boleh dalam jual beli
Penyembelihan unta dan kambing ghanimah yang tidak disukai
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Makna 'Abasa Watawalla' adalah bahwa beliau (Rasulullah) bermuka muram dan berpaling
Buruan yang terkena batang tombak (bukan pada bagian yang tajam)
Berburu dengan melempar dan memakai senjata
Memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau untuk menjaga ternak
Memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau untuk menjaga ternak
Memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau untuk menjaga ternak
Jika buruan menghilang selama satu atau dua hari
Jika mendapati anjing lain pada hewan hasil buruan
Firman Allah "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut .."
Firman Allah "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut .."
Memabaca basmalah pada sembelihan, dan barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja
Hewan yang disembelih atas nama sesembahan
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Maka sembelihlah atas nama Allah…"
Sesuatu yang mengalirkan darah seperti kayu, batu dan besi
Sesuatu yang mengalirkan darah seperti kayu, batu dan besi
Sesuatu yang mengalirkan darah seperti kayu, batu dan besi
Tidak menyembelih dengan gigi, tulang dan kuku
Hewan yang kabur disamakan dengan binatang buas
Larangan memutilasi hewan yang masih hidup
Larangan memutilasi hewan yang masih hidup
Larangan memutilasi hewan yang masih hidup
Larangan memutilasi hewan yang masih hidup
Memakan setiap binatang buas yang bertaring
Jika tikus jatuh ke dalam minyak samin yang padat atau cair
Jika tikus jatuh ke dalam minyak samin yang padat atau cair
Jika tikus jatuh ke dalam minyak samin yang padat atau cair
Jika suatu kaum mendapatkan harta ghanimah
Jika unta suatu kaum kabur kemudian mereka melemparnya dengan panah hingga mati
Waktu yang baik untuk menyembelih di hari nahr
Menyembelih dan berkurban di tempat shalat
Menyembelih dan berkurban di tempat shalat
Orang yang menyembelih kurbannya dengan tangannya sendiri
Orang yang menyembelih kurban orang lain
Orang yang menyembelih sebelum shalat harus mengulangi
Orang yang menyembelih sebelum shalat harus mengulangi
Orang yang menyembelih sebelum shalat harus mengulangi
Mengirim hewan sembelihan untuk disembelih
Firman Allah "Orang-orang yang membeli sumpah mereka dengan harga yang sedikit"
Larangan siasat dalam jual beli, dan larangan menahan kelebihan air untuk menahan rumput tumbuh
Larangan tipu-menipu dalam jual beli
Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
Haramnya bunuh diri, dan bahwa barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu
Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban
Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban
Sunahnya pada hari nahr adalah melempar jumrah kemudian menyembelih kurban
Orang yang menggundul sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih sebelum melempar
Orang yang menggundul sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih sebelum melempar
Orang yang menggundul sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih sebelum melempar
Orang yang menggundul sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih sebelum melempar
Orang yang menggundul sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih sebelum melempar
Orang yang menggundul sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih sebelum melempar
Menyembelih hewan kurban dengan berdiri dan terikat
Larangan jual beli wala` dan menghibahkannya
Batilnya jual beli mulamasah dan munabadzah
Batilnya jual beli mulamasah dan munabadzah
Batilnya jual beli mulamasah dan munabadzah
Batilnya jual beli hashah dan jual beli yang di dalamnya terdapat tipuan
Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
Larangan menjual ruthab dengan kurma kecuali dengan cara Araya
Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
Larangan dari jual beli secara Muhaqalah, Muzabanah dan Mukhabarah
Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Larangan jual beli emas dengan perak dengan tempo
Larangan jual beli emas dengan perak dengan tempo
Larangan jual beli emas dengan perak dengan tempo
Menjual kalung yang di dalamnya ada mutiara dan emas
Menjual kalung yang di dalamnya ada mutiara dan emas
Menjual kalung yang di dalamnya ada mutiara dan emas
Menjual kalung yang di dalamnya ada mutiara dan emas
Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahnya
Perintah untuk berlaku baik saat menyembelih
Haramnya menyembelih untuk selain Allah
Haramnya menyembelih untuk selain Allah
Haramnya menyembelih untuk selain Allah
Pendapat bahwa anak tersebut adalah Ismail didukung oleh berbagai alasan termasuk lokasi peristiwa yang berada di Makkah, di mana Ismail dan ibunya tinggal, serta peran Ismail dalam membangun Ka'bah bersama Ibrahim.
Artinya, bisa disimpulkan bahwa ibadah qurban tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan menyembelih hewan (udhiyyah) yang disyariatkan untuk disembelih (kambing, unta, sapi, dan hewan lain yang sejenisnya) di Yaumun Nahr (10, 11, 12, 13 Dzulhijjah).