Sulthonul Auliya' Syaikh Abul Hasan Asy Syadziliy ra adalah seorang yang dianugerahi karomah yang sangat banyak, tidak ada yang bisa menghitung karomahnya, kecuali Allah SWT. Adapun sebagian dari karomah beliau antara lain adalah:
Menyiarkan persoalan pribadi seseorang di televisi atau media sosial telah menjadi perdebatan yang cukup serius dalam masyarakat modern.
"Banyak lidah fasih tapi berhati lalai, ada yang khusyuk namun sibuk dalam kesendirian. Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis."
Kemampuan berbicara di depan publik (public speaking) seolah terkesan sepele, sehingga masih banyak yang tidak tertarik untuk mempelajarinya.
Berbicara di hadapan publik memang tidak mudah, namun bisa dilatih. Sering belajar pidato, semakin baik. Semakin matang persiapan materi, semakin lancar (berpidato).
Allah SWT telah menyuruh seorang muslim untuk menjaga lisannya sebagaimana kewajibannya menjaga perbuatan karena itu disebutkan :
Berbicara setelah iqamah dikumandangkan
Larangan Berbicara Ketika Sedang Shalat
Larangan Berbicara Ketika Sedang Shalat
Mayit Berbicara tentang Jenazah Dirinya Sendiri Ketika Akan Dibawa ke Kuburan
Orang yang berbicara kepada majikan budak agar mereka meringankan pajak pendapatan budaknya
Orang yang berbicara dengan bahasa Parsi dan Ajam
Orang yang berbicara dengan bahasa Parsi dan Ajam
Orang yang berbicara dengan bahasa Parsi dan Ajam
Firman Allah Ta'ala: {Allah berbicara dengan Musa secara langsung}
Firman Allah Ta'ala: {Allah berbicara dengan Musa secara langsung}
Firman Allah Ta'ala: {Allah berbicara dengan Musa secara langsung}
Penjelasan tentang haramnya Isbal dalam mengenakan sarung dan menungkit-ungkit pemberian dan sedekah
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya