Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.
Firman Allah "...untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah…"
Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik