Jual Beli Barang yang Berasal dari Berhutang

Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.

Hadis Imam Bukhari No. 1375 : Firman Allah "...untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah…"

Firman Allah "...untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah…"

Hadis Imam Bukhari No. 2210 : Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Hadis Imam Bukhari No. 2211 : Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya

Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya