Para ulama berbeda pendapat soal hukum tertib dalam wudhu. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, Imam Daud Adz-Dzahiri, Imam Malik, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i, tertib hukumnya sunnah
Dan orang yang mudawamatul wudlu, rizqinya dilapangkan oleh Allah SWT. Maka Nabi mengatakan: “dum ala thaharah yuwassa’ alaika rizqu”; langgengkanlah berwudlu maka akan dilapangkan rizkimu.
Berwudlu' (membasuh anggota wudlu') satu kali satu kali
Berwudlu' (membasuh anggota wudlu') dua kali dua kali
Berwudlu' (membasuh anggota wudlu') tiga kali tiga kali
al-Istintsar (mengeluarkan air yang dimasukkan kedalam hidung) dalam berwudlu'
al-Madlmadlah (berkumur-kumur) dalam berwudlu'
Mendahulukan yang kanan dalam berwudlu'
Mendahulukan yang kanan dalam berwudlu'
Berwudlu' ketika datang waktu shalat
Berwudlu' dengan air yang digunakan untuk membasuh rambut
Berwudlu' dengan air yang digunakan untuk membasuh rambut
Berwudlu' dengan air yang digunakan untuk membasuh rambut
Berwudlu' dengan air yang digunakan untuk membasuh rambut
Berwudlu' dengan air yang digunakan untuk membasuh rambut
Orang yang tidur tidak perlu berwudlu' lagi kecuali tidur yang berat (lama)
Seorang suami yang berwudlu' bersama istrinya dan sisa air wudlu' wanita
Tidak perlu berwudlu' lagi seseorang yang memakan daging domba atau tepung sawiq
Tidak perlu berwudlu' lagi seseorang yang memakan daging domba atau tepung sawiq
Orang yang cukup berkumur setelah makan sawiq dan tidak perlu berwudlu'
Orang yang cukup berkumur setelah makan sawiq dan tidak perlu berwudlu'
Larangan berwudlu' menggunakan air perasan anggur atau sesuatu yang dapat memabukkan
Mencuci madzi dan berwudlu' disebabkan keluarnya madzi
Siapa yang berwudlu' dalam keadaan junub lalu mandi dengan membasuh seluruh badannya tidak perlu mengulang mandi
Keberadaan orang yang junub di rumah jika sudah berwudlu namun belum mandi
Orang yang junub berwudlu' lalu tidur
Orang yang junub berwudlu' lalu tidur
Orang yang junub berwudlu' lalu tidur