Apabila pada prosesnya First Media masih belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018, maka tak menutup kemungkinan izin penggunaan frekuensi akan dicabut pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) resmi menutup penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internut (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo pada Jumat (28/12/2018).