INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Kripto (Crypto Currency), PWNU Jawa Timur sudah jelas menyatakan haram untuk alat transaksi. MUI Pusat menerbitkan fatwa bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram, juga tidak sah sebagai aset yang diperjualbelikan