Lalu bagian tubuh mana saja dari perempuan yang boleh dilihat oleh calon suami dalam proses nadhar? Menurut jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, bagian tubuh perempuan yang boleh dilihat oleh calon suami adalah wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan.
Bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus negara memandang masalah tersebut?