Membeli Padi dengan Dibayar dalam Waktu Tertentu

Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.

Hadis Imam Bukhari No. 2544 : Firman Allah "Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya"

Firman Allah "Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya"