Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.
Firman Allah "Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya"
Musaqah dan penelolaan tanah di bayar dengan buah-buahan dan tanaman
Musaqah dan penelolaan tanah di bayar dengan buah-buahan dan tanaman
Musaqah dan penelolaan tanah di bayar dengan buah-buahan dan tanaman
Musaqah dan penelolaan tanah di bayar dengan buah-buahan dan tanaman