Di sini dapat dipahami, bahwa tinjauan fikih klasik tentang kehamilan tanpa bersetubuh masih rasional, yakni sperma masuk ke dalam rahim meski tanpa melalui dzakar yang masuk ke dalam farji. Jadi, tidak perlu ada tuduhan perzinaan yang dilakukan jika memang hal itu tidak ada sama sekali buktinya.
Perang terhadap terorisme dan radikalisme bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, dukungan dan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi bertumbuhnya radikalisme dan terorisme sejak dini harus dilakukan.
Bahwasannya adanya air (mandi) karena adanya air (mani)