Pada masa Rasulullah melaksanakan ibadah umrah terjadi perjanjian antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy yang disebut dengan perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian Hudaibiyah atau disebut Shulhu Hudaibiyah terjadi pada bulan Dzul Qo’dah. Perjanjian ini dilatarbelakangi adanya kesepatakan untuk tidak melakukan peperangan dalam bulan yang dimuliakan, bulan haram, yang diantaranya adalah bulan Dzul Qo’dah. Bulan ini merupakan bulan yang digunakan untuk persiapan melakukan ibadah haji dan umroh.