Gus Dur, yang dikenal sebagai Bapak Tionghoa Indonesia, berperan penting dalam mencabut Intruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Soeharto. Inpres tersebut melarang segala bentuk perayaan Imlek dan praktik budaya Tionghoa di ruang public. Larangan ini memaksa masyarakat Tionghoa menjalankan tradisi dan budaya mereka secara tersembunyi selama 32 tahun.
Masyarakat Tionghoa memiliki paguyuban-paguyuban yang menghimpun dana dari para anggotanya. Sehingga, urusan sumbang-menyumbang, mereka sulit dicari tandingannya.