Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan. Bukan dengan kesengajaan puasa tidak dapat berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah kondisi yang memaksa seseorang meninggalkan puasanya.
Fidyah ialah denda ke atas seseorang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada’) bulan Ramadhan
Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu untuk melaksanakanya selama satu bulan penuh. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan orang tidak berpuasa seperti ibu hamil atau menyusui namun wajib hukumnya membayar fidyah.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Fidyah adalah membayar denda untuk mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing orang, satu mud (6 ons).
Memberi makan sebagai fidyah adalah setengah sha'
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
Penghapusan hukum dalam firman Allah "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah," dengan firman Allah "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu
Penghapusan hukum dalam firman Allah "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah," dengan firman Allah "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu