Jika ada keluarga, kerabat, teman, atau orang lain sesama muslim yang meninggal namun tempatnya jauh dari kita, maka kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat gaib. Secara hukum shalat gaib sama saja dengan shalat jenazah yaitu fardhu kifayah.
Makam Mbah Wali Putih Sentul Alas Roban di Desa Sentul, Gringsing, Batang
Pada umunya manusia meninggal dikarenakan sakit yang berkepanjangan, kecelakaan di jalan, atau dalam beberapa kejadian orang meninggal dalam keadaan sedang beribadah. Dari semua kondisi tersebut, tentu semua manusia mengharapkan meninggal dalam keadaan yang wajar dan mendapatkan status Husnul Khotimah dan Syahid. Lalu bagaimana dengan orang yang meninggal karena tenggelam ? bagaimana hukumnya ?
Meskipun sudah wafat terdapat tabungan amal jariyah di akherat yang terus mengalir kepada kita hingga sepanjang masa. Salah satunya dengan bersedekah bagi orang yang mampu dan memperbanyak amal kebaikan.