Berdasarkan surat edaran nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 tentang larangan pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi'iyah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Besar mendukung penuh.