Sejarah mencatat tanggal 3 Januari 1946 sebagai hari dimana kementerian Agama diakui secara resmi sebagai lembaga tinggi negara yang mengurus umat beragama. Sebagaimana tujuannya, instansi ini didirikan oleh pemerintah untuk tugas khusus mengurus umat beragama, melakukan pembinaan keagamaan dan hubungan antar umat beragama.