Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?
Bahwa barang model itu tidak boleh dimiliki putra putri terbesar itu dengan cara demikian, tetapi harus dibagi oleh para ahli waris menurut yang ditetapkan agama.
"Penyambung Lidah Rakyat" tersebut menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bercokol di Irian Barat. Kyai Wahab menjawab tegas, bahwa hukumnya adalah sama dengan orang yang "ghasab."