Istilah ini bahkan sampai dikaji oleh para pakar dan ulama mengenai maknanya karena sesungguhnya istilah ini tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis. Usut punya usut, istilah ini ternyata memiliki kisah sejarah yang menarik. Mulanya istilah ini disebutkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah yang merupakan salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama.
Makna halal bihalal merupakan bagian dari tradisi dan budaya Islam Nusantara yang mempunyai makna dan pesan moral yang tinggi dalam rangka menjaga ukhuwah (Islamiyah, Wathaniyah dan Basyariah). Untuk itu, beliau menghimbau agar kegiatan Halal Bihalal terus dijaga dan dilestarikan.
Acara ini digelar dengan tujuan sebagai upaya menyatukan dan mendorong persatuan seluruh lapisan masyarakat dan bangsa Indonesia secara umum.
Dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al Qur an, M. Qurasih memberikan penjelasan mengenai pengertian dan makna yang terkandung dalam Halalbihalal. Menurutnya halalbihalal mengandung tiga arti.