Hukum Jual Beli Dalam Islam

Asal muasal hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunat, makruh bahkan haram sekalipun, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli itu sendiri.

Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib. Bagaimana hukum jika shalat di Masjid yang didirikan dari uang haram?

Uang Haram yang Digunakan untuk Membeli Kebun

Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.

Penyedap Rasa yang Mengandung Otak Babi

Bagaimana hukumnya Pincin (semacam bubuk putih untuk bumbu) menurut orang yang meyakinkan bahwa pincin itu mengandung otak babi, sucikah atau tidak?.

Hukum Perombakan terhadap Struktur Pertanahan

Apakah keputusan diharamkannya land reform kecuali dalam keadaan dharurat itu benar atau tidak ?.

Bahaya Harta Haram untuk Anak

Penting diingat, agar selalu mencari nafkah yang halal. Jangan sampai orangtua mendapat harta yang haram lalu kemudian dibawa pulang ke rumah dan diberikan pada anak-anak, naudzubillah min dzalik.

Tindakan Medis Terhadap Pasien yang Sulit Diharapkan Hidupnya

Tindakan medis terhadap pasien yang dinilai sudah sulit diharapkan hidup, dengan tujuan atau berakibat meninggalnya pasien secara perlahan-lahan. Bagaimana hukumnya ?.

Syekh Junaid Al-Betawi: Imam Pertama Masjidil Haram dari Indonesia

Syeikh Junaid Al-Betawi, Orang Indonesia pertama yang Jadi Imam di Masjidil Haram, Ulama asli Betawi ini juga merupakan guru banyak tokoh agama kenamaan di dalam negeri.

Tanggapan Fenomena Banyaknya Artis yang Hijrah (Bagian 2)

Abu Thalib Al-Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada diantara Sahabat adalah Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah dan lainnya. Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa banyak ulama Salafus Shaleh yang melakukan, Sahabat atau Tabiin

KH. Ma'ruf Amin: Obat Vaksin meski Belum Halal, Tetap Dapat Digunakan

Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan

Kenapa Kiblat Harus Menghadap Masjidil Haram? Ini Kisahnya

Terdapat kisah ketika Rasulullah Muhammad diperintahkan oleh Allah agar setiap shalat menghadap ke Masjidil Aqsa di Palestina, bukan ke Masjidil Haram di Mekkah

Jelang Keberangkatan ke Madinah, 9 Jemaah Asal Aceh Wafat di Makkah

Menjelang keberangkatan menuju Madinah, Jemaah haji Aceh saat ini sedang melaksanakan umrah sunat dan fokus shalat serta zikir di Masjidil Haram. Di Makkah, seba

Biografi Syekh Muhammad Akib Bin Hasanuddin

Ulama sufi dan waliyullah yg dikenal dg sebutan Datuk Akib ini bernama lengkap Kiagus Haji Muhammad Akib bin Kgs. Hasanuddin bin Khalifah Jakfar bin Kgs. Muhammad Khalifah Gemuk bin Ki. Bodrowongso bin Pangeran Fatahillah Gunung Jati, nasabnya bersambung kpd Rasul Saw. 

Biografi Imam Al-Haramain

Nama asli beliau adalah Abdul Malik, sedangkan ‘alam kunyah (nama dengan tambahan abu) beliau adalah “Abul Ma’ali”

Hukum Membaca Basmalah Menurut Madzhab Syafi’i

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda: “Setiap perkara yang dianggap baik oleh syara’ yang tidak diawali dengan bacaan bismillah maka menjadi kurang sempurna dan keberkahannya berkurang”

Berlimpahnya Harta Wakaf Masyarakat Aceh di Negeri Haramain

Banyaknya Harta Wakaf  Masyarakat Aceh diBanyaknya Harta Wakaf  Masyarakat Aceh di Negeri Haramain

Penjelasan Mengenai Uang Halal yang Bercampur dengan Uang Haram

Laduni.id- Hukumnya jika harta yang diperoleh tercampur sumber halal dan haram?

Shalat di Masjidil Haram Boleh Dilakukan Kapan Saja

"Dari Jubair bin Muth'im r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Wahai Bani Abdi Manaf, jangan kalian halangi seseorang yang thawaf di Baitullah ini shalat, pada waktu kapan saja ia mau, malam atau siang.'"

Teungku Chiek di Pasi #2: Ulama Aceh Menimba Ilmu ke Negeri Haramain

Ulama sebagai pewaris nabi itu tentu saja mengharapkan zurriyat (keturunan)nya menjadi lampu mercuar untuk ummat

Biografi Sayyid Ahmad Zaini Dahlan

Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang “Syaikhul Islam” yang ilmu dan dakwahnya menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Sosok Ulama Kharismatik Ini, Haramkan Rokok

Keharaman rokok ini oleh Almarhum Abu juga diberlakukan dalam peraturan dayah pimpinan beliau, Dayah Darul Muarrif. Misalnya

Habib Ali Aljufri: Zaman Sekarang, Penyebab Haramnya Ucapan Selamat Natal Sudah Tidak ada

Pandangan mainsrtream para ulama mengatakan tidak boleh, karena dengan mengucapkan selamat pada mereka, sama saja kita mengamini agama mereka dan menganggapnya benar. Hal menarik disampaikan oleh Habib Ali Al-Jufri

Kawasan Masjidil Haram Dipenuhi Jutaan Serangga

Jutaan serangga memenuhi kawasan Masjidil Haram. Apa yang terjadi dengan serangga tersebut?

Hukum Bersenggama di Alam Terbuka Menurut Ulama

Dalam pandangan kebanyakan ulama, melakukan hubungan intim di tempat terbuka seperti lapangan atau hutan merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak dianjurkan dalam agama. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan moral dan etika, di mana privasi dan kehormatan individu harus dijaga dengan baik.

Menimbang Nilai Kebaikan dalam Pluralitas

Manusia yang berpikir akan mengantarkan dirinya mengetahui, dari mengetahui akan lahir pemahaman, sebagai puncaknya lahirlah sebuah tindakan. Dialektika yang dimaksudkan inilah yang melatarbelakangi secara eksplisit mengenai nilai etis yang terkandung dalam tindakan manusia.

Urgensi Pencantuman Label Halal

Ada sebagian orang, atau mungkin banyak orang, yang mempertanyakan untuk apa ada sertifikat halal dari LPPOM MUI? Bukankah halal haram makanan adalah yang sudah jelas sehingga hampir semua kaum muslimin tahu? Kalau bahannya daging sapi ya jelas halal, baru kalau daging babi ya haram, tak perlu sertifikat segala bukan?

Ketentuan Waktu yang Diharamkan untuk Melaksanakan Shalat

halat merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi atau bermunajat dengan Allah SWT. Pada dasarnya, kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.

Ini Alat-Alat di Depan Ka’bah untuk Imam Masjidil Haram

Ada beberapa alat yang ada di depan Ka'bah dan digunakan seorang Imam Masjidil Haram. Apa saja alat itu?

Hukum Penggunaan Uang Deposito untuk Bayar Sekolah

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank).

Hukum Menikahi Seorang Perempuan yang Pernah Melakukan Perbuatan Zina

Hukum menikahi seorang perempuan yang pernah melakukan perbuatan zina merupakan topik yang sensitif dalam hukum Islam. Dalam pandangan agama Islam, perbuatan zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari.

Wanita yang Haram Dinikahi Namum Hanya Bersifat Sementara

Dalam Islam, suatu pernikahan sebagai salah satu sarana dalam menyempurnakan Agama. Namun yang perlu diketahui, dalam Islam pernikahan tidak hanya sekedar pernikahan, salah satunya ialah dengan memperhatikan poin-poin penting saat memilih calon pasangan.

Najiskah Tubuh Seorang Pemakan Daging Anjing?

Apakah tubuh orang yang makan daging anjing itu najis seumur hidup ?

Bolehkah Makan di Masjid?

LADUNI.ID, Bagaimana hukumnya makan di masjid?

Bulan Rajab #11: Bulan Haram Termasuk Rajab, Benarkah?

Diantara bulan haram selain Rajab berupa Dzulqa’dah,Dzulhijjah dan Muharram,ini di pertegas dalam hadist Rasulullah Saw

Bulan Rajab #12: Keharaman Berperang di Bulan Rajab Sudah Mansukh?

Qaul kedua, Qaul(pendapat) ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atha’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama

Solusi bagi Orang yang Terpaksa atau Terlanjur Makan daging Anjing

Tanya, bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang dihukumi najis mughalazhoh, apakah mulut kita wajib disucikan seperti apabila menempel pada anggota badan lainnya.

Hukum Mengkonsumsi Daun Khat

LADUNI.ID, Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?

Najiskah Hewan Semut yang Berada di dalam Minuman?

LADUNI.ID, Haramkah bangkai semut, semisal tercampur di minuman atau sayur yang kita minum atau makan ?

Menanggapi Isu Lemak Babi yang Terdapat pada Makanan

LADUNI.ID, Apa benar saos "raja rasa" itu haram dikonsumsi ? padahal terkadang masakan dalam acara selamatan memakai saos itu untuk penyedapnya ?

Hukum Mengkonsumsi Daging Ular Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Bgaimanakah Hukum Mengkonsumsi Daging Ular ? Menurut Ulama Begini Jawabannya

Penjelasan Mengenai Kandungan Alkohol yang Terdapat pada Makanan Tape

LADUNI.ID, Bagaimana dengan tape apa tidak menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya?

Jawaban Hukum Secara Ilmiah tentang Memasak Makanan Menggunakan Alkohol

LADUNI.ID, Walaupun ada yang mengatakan otomatis alkohol akan terurai secara sempurna, sehingga tak mungkin masih ada etanol yang tersisa yang nempel pada H2O

Hukum Mengkonsumsi Keong Sawah Menurut Para Ulama

LADUNI.ID, Bagaimana hukum mengkonsumsi / makan KEONG bagi seorang Muslim ? Masalahnya sekarang banyak kontroversi tentang itu, tetapi mereka mengungkapkan Argumennya tidak dengan diberikan Dasar / alasan yang kuat.

Kala Ayah Rohani Mengharamkan Rokok, Tidak “Teumeurka” kah Kita Merokok?

Dalam banyak kesempatan, baik waktu mengajar santrinya maupun kuliah umum di tengah masyarakat, beliau sering menekankan kewajiban umat Islam untuk menjadikan ru’yatul hilal sebagai pedoman dalam menentukan awal Ramadhan

Hukum Merebus Ayam yang Belum Dikeluarkan Kotorannya

LADUNI.ID, Supaya bulu ayam mudah dicabut mesti direbus dulu, apa benar bila direbus sebelum dibedah (dikeluarkan ususnya) ayam tersebut jadi najis sehingga haram dimakan ?

Bolehkah Memakan Kepompong atau Ungker?

LADUNI.ID, Al-asari' ( larva) adalah ulat merah yang berada di sayur sayuran yang akan bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Bentuknya mirip dengan jari-jari wanita, berkepala merah dan berbadan putih.

Penjelasan Hukum tentang Mengkonsumsi Daging Kelinci

LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan kelinci atau sejenisnya ? dan apa benar kelinci itu bisa nifas layaknya manusia ?

Bagaimana Hukum Mengkonsumsi Sidat?

LADUNI.ID, Sidat (ordo Anguilliformes) atau yang biasa di sebut belut adalah kelompok ikan yang memiliki tubuh berbentuk menyerupai ular.

Hukum Memakan Kecebong Menurut Para Ulama

LADUNI.ID, Benarkah kecebong (berudu) haram? kalau bisa, diberi referensinya

Hukum Memakan Laron yang Masuk ke Dalam Penggorengan

LADUNI.ID, Bagaimana jika laron Tersebut jatuh pada Penggorengan disaat saya sedang Memasak yang mana sangat sulit untuk di Ambil lagi?

Bagaimanakah Hukum Mengkonsumsi Daging Keledai?

LADUNI.ID, Menurut keterangan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat.

Cara Menyucikan Pentol Daging yang Jatuh Terkena Kotoran

LADUNI.ID, Bagaimana cara mencucinya pentol yang terkena najis yang jelas menyerap ke dalam pentol.

Hukum Konsumsi Lebah

Indonesia menrupakan negara kepulauan yang benyak suku, bahasa dan budaya, Indonesia juga terkenal dengan makanan khas dari yang lazom dikonsumsi sampai yang tidak lazim menurut sebagian orang

Hikmah dari Peristiwa Isra’ Mi’raj, Wajib Tahu

Isra’ Mi’raj adalah peristiwa yang agung,suatu perjalanan agung yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam satu malam mulai dari Masjidil Haram Makkah menuju Masjidil Aqsha Palestina dilanjutkan menuju Sidratil Muntaha untuk menghadap Allah SWT sang pencipta Alam semesta.

Bagaimanakah Status Hewan dengan Dua Kali Penyembelihan?

LADUNI.ID, Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya.

Penjelasan Hukum tentang Makanan Berkuah yang Kemasukan Bangkai Tikus

LADUNI.ID, Ada orang mengadakan Hajatan dan menyediakan Prasmanan ketika Hendak menambahkan Makanan berkuah ternyata di Dalam Kuahnya ada seekor Tikus yang mati padahal persediaan sebelumnya sudah Habis dimakan Oleh tamu.

Hukum Mendonorkan Air Susu Ibu

LADUNI.ID, Yang jadi pertanyaan cara donor ASI tersebut bisa menjadikan rodho' tidak ?

Apakah Telur Ayam Haram?

LADUNI.ID, Dimohon jawabannya karena saya bingung telor najis tidak sih ? apa kalau mau dimasak harus dicuci dulu?

Halalkah Memakan Daging yang Tidak Diketahui Siapa Penyembelihnya?

LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan, padahal kita tidak tahu apakah itu halal atau haram ?

Beginilah Pendapat Ulama tentang Mengkonsumsi Daging Kuda

LADUNI.ID, Bagaimana hukumnya mengkonsumsi daging kuda ? Dan sah kah dibuat qurban ?

Penjelasan Hukum Islam tentang Perempuan yang Merokok

LADUNI.ID, Bagi suami longgar secara ekonomi (muusir) yang wajib baginya adalah memenuhi kebutuhan makanan yang menjadi kebiasaan istri, wajib juga member lauk pauk, pakaian, dan apapun yang sudah menjadi kebiasaan istri.

Apakah Sama Antara Biawak dan Dhobb dalam Hukum Islam?

LADUNI.ID, Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhob seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi HARAM sedang DHOBB HALAL.

Inilah Cara Mensucikan Madu yang Terkena Najis

LADUNI.ID, Seandainya anda punya madu yang terkena najis, kemudian anda ingin mensucikannya, maka salah satu jalannya adalah dengan diminumkan pada lebah, karena dia bisa memprosesnya.

Cara Mengkonsumsi Ikan Bandeng Sesuai dengan Syari'at Islam

LADUNI.ID, Tidak boleh memakan ikan asin yang tidak dikeluarkan isi perutnya baik ikan itu kecil atau pun besar

Empat Madzhab yang Mengharamkan Daging Anjing

LADUNI.ID, Mayoritas Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing.

Hukum Mengkonsumsi Daging Import

LADUNI.ID, Mengkonsumsi dan menjual hukumnya boleh dan sah bila sudah ada lisensi halal dari MUI atau lembaga kredibel atau sudah yakin halalnya.

Mengecek Makanan yang Akan Kita Konsumsi

LADUNI.ID, Hukumnya makan sembarangan tanpa ngecek kandungan (komposisi) makanan tersebut yang dimungkinkan (makanan sekarang) mengandung LECHITIN BABI karena konon katanya ORIGIN LECHITIN ADALAH DARI BABI kecuali yang jelas menyebutkan SOY LECHITIN atau LECHITIN NABATI.

Beginilah Penjelasan Hukum tentang Mengkonsumsi Bekicot

LADUNI.ID, Hewan yang tidak ada dalil yang mengharamkan dan menghalalkan dan dipandang baik oleh orang arab maka hukumnya halal, sedang bekicot haram karena dianggap menjijikkan oleh orang arab.

Hukum Mengkonsumsi Belut dalam Agama Islam

LADUNI.ID, Belut ialah hewn yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi. Pelarangan di atas bukan ke arah hukum haram namun makruh.

Tata Cara Rosulullah dalam Menikmati Hidangan

LADUNI.ID, Paha kiri direbahkan ,paha kanan diangkat(nekuk) serta dilantai.Selalu memanggil para sahabat jika mau makan.(tabarukan).

Menggunakan Bio Gas untuk Masak Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Hanya saja karena memasaknya tidak secara langsung maka tidak masalah, bahkan dalam kitab Bughyah andai lansungpun bisa suci hanya dengan membasuh dhohirnya meskipun rasa kotoran tersebut masih terasa pada makanannya.

Sejarah Tumpeng dalam Tradisi Islam Indonesia

LADUNI.ID, Tumpeng berasal dari tradisi purba masyarakat Indonesia yang memuliakan gunung sebagai tempat bersemayam para hyang, atau arwah leluhur (nenek moyang).

Bagaimanakah Hukum Seorang Perempuan Menelan Air Mani?

LADUNI.ID, Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan) seperti Firman Allah SWT  : [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ].

Adab Makan dan Minum Dalam Islam Beserta Dalilnya

Islam sangat peduli dengan semua aktivitas manusia, mulai dari hal kecil sampai hal yang besar. Maka dari itu sebagai muslim yang baik, kita harus benar-benar menjaga aktivitas keseharian mulai dari yang sepele, salah satunya adalah makan dan minum.

Hukum Menggunakan Alkohol untuk Obat dan Minyak Wangi

LADUNI.ID, Wajib mendahulukan sesuatu yang berhubungan dengan tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yang berhubungan dengan tasdiq (hukum).

Hukum Binatang yang Disembelih Menggunakan Mesin dalam Islam

LADUNI.ID, Disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya

Syarat yang Harus Dipenuhi Seorang Muslim Sebelum Menyembelih Ayam Menggunakan Mesin Potong

LADUNI.ID, Hukum binatang yang disembelih dengan mesin ALAT POTONG halal bila memenuhi ketentuan

Beginilah Hukum Mencicipi Masakan pada Waktu Puasa

LADUNI.ID, Boleh dan tidak makruh bila ada hajat, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan. Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan.

Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Kotoran Manusia

LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH, bila tidak terjadi perubahan pada dagingnya meskipun ia hanya diberikan makanan kotoran manusia maka tidak makruh.

Hukum Menjual Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa

LADUNI.ID, Haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya disiang hari ramadhan.

Apakah Hukum Islam Membolehkan Suami Menyusu pada Istrinya?

LADUNI.ID, Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5

Penjelasan Hukum Islam tentang Mengkonsumsi Kepiting dan Kodok

LADUNI.ID, Kalau yang kita tahu kepiting itu halal versi MUI dan saya ikut taqlid sama MUI, sedangkan kodok juga halal menurut madzhab Maliki jadi boleh makan kodok kalau kita pindah madzhab

Klarifikasi tentang Ice Cream yang Mengandung Babi

LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,

Hukum Hewan atau Tanaman Sayuran yang Diberi Pakan atau Pupuk Najis

LADUNI.ID, Hewan atau tanaman sayuran yang diberi pakan atau pupuk najis, maka hukumnya halal dimakan tapi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah,

Membuat Jamu dari Telur Ayam yang Berdarah

LADUNI.ID, Bagaimana hukum telur ayam yang berdarah kalau dibuat jamu ?

Beginilah Hukum Makan Sambil Berdiri dalam Agama Islam

LADUNI.ID, Minum sambil berdiri hukumnya makruh, bahkan apa yang diminum ketika berdiri, disunnahkan untuk dimuntahkan.

Apakah Semua Telur Hewan Halal Hukumnya?

LADUNI.ID, Terdapat ta'bir dari Raudhah dan Tuhfah yang menjelaskan JALLAALAH (hewan halal yang memakan kotoran manusia dan barang-barang najis) dengan catatan dagingnya berubah dari rasanya atau warnanya atau baunya.

Mengkonsumsi Daging Sate yang Masih Tercampur dengan Darah

LADUNI.ID, Darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari hewan yang disembelih maka hukumnya najis yang dima’fu bila tidak tercampuri sesuatu,

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Soya Licitin

LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat setiap makanan yang komposisinya mengandung soya licitin itu hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,

Pentingnya Akad pada Setiap Transaksi

LADUNI.ID, Sebuah transaksi tidak terjadi dengan perbuatan atau dengan mu’aathah (serah terima tanpa perkataan) karena tidak kuatnya bukti hal tersebut menjadi sebuah transaksi karena kerelaan adalah hal samar yang tidak dapat dijadikan bukti.

Menggunakan Zat Berbahaya untuk Dicampurkan ke Makanan

LADUNI.ID, Mengonsumsi dan memproduksi makanan olahan dengan campuran bahan tambahan yang secara medis berbahaya (mudlir) bagi kesehatan atau memicu penyakit tertentu dalam jangka waktu dekat, adalah haram.

Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Kulit Binatang yang Disamak

LADUNI.ID, Menurut Imam Nawawi dalam permasalahan ini ada dua qoul.

Beginilah Hukum Makan Sebelum Mandi Junub

LADUNI.ID, Orang junub yang hendak makan disunahkan berwudhu dahulu.

Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Tupai dan Gajah

LADUNI.ID, Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya.

Hukum Menyantap Hidangan yang Terkena Najis

LADUNI.ID, Jika ada ma'e' (benda cair selain air) terkena najis, ma'e' tadi dima'fu dan boleh dikonsumsi.

Hukum Mengharamkan yang Halal dan Makruh

Berkeyakinan tidak ada sifat  wajib bagi Alloh yang telah disepakati ulama mujtahid, seperti 'ilmu',  Menisbatkan Alloh dengan sifat yang seharusnya wajib mensucikannya secara  ijma' ulama seperti mengatakan Allah berjasad. Menghalalkan  perkara haram yang disepakati Ulama Mujtahid

Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Ketahuilah Hukum-Hukum Puasa Ini

Sebentar lagi kita akan menghadapi bulan Ramadhan, ketahuilah beberapa hukum puasa ini. Apa itu?

Tradisi Megengan adalah Pengamalan Anjuran Rasulullah SAW untuk Bersedekah

Tradisi Megengan merupakan pengamalan terhadap anjuran Nabi Muhammad SAW untuk bersedekah makanan kepada orang lain. Misalnya anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak kuah ketika membuat makanan agar dapat diberikan kepada tetangga sekitar.

Tujuh Belas Hewan dan Dunianya Berdasarkan Kitab Muhadlorotul Adibba'

LADUNI.ID, Singa betina ketika melahirkan maka semut-semut kecil mengerumuni anaknya, lalu anak singa memakannya.

Hukum Membunuh Ular dan Semut

LADUNI.ID, Para Ulama Fiqih membatasi pelarangan hukum membunuh binatang semut diatas terhadap semut yang menyakiti, mereka menyatakan dalam kondisi semacam ini semut boleh dibunuh.

Hukum Kesucian Anjing dan Babi

LADUNI.ID, Babi itu dihukumi najis karena ia lebih jelek keadaannya ketimbang anjing karena disunahkan membunuhnya meski tidak menimbulkan bahaya dan telah di-nash tentang haramnya.

Hukum Mengkonsumsi Kepiting

LADUNI.ID, Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’.

Hukum Membakar Hewan yang Masih Hidup

LADUNI.ID, Hukumnya antara makruh dan haram.

Hukum Mengkonsumsi Telur Berdarah

LADUNI.ID, Asal telurnya belum rusak (Jawa : wukan / endog goblog) maka hukumnya tidak apa-apa, boleh dikonsumsi dan dibuat jamu.

Hukum Mengkonsumsi Telur Berembrio

LADUNI.ID, Jika pecah telur burung yang boleh di makan dan di dalam nya di temukan piyik yang belum sempurna bentuk jadinya, seumpama ia berupa potongan daging seperti mudlghoh atau ia sudah sempurna bentuk jadinya, namun telur tersebut pecah dan ia keluar sebelum di tiupkn ruh, maka boleh memakannya.

Hukum Mengkonsumsi Telor Buaya, Ular, Elang, dan Penyu

LADUNI.ID, Yang haram bukan dagingnya saja termasuk anggota badan lainnya dan yang keluar darinya seperti susunya, telurnya dll.

Hukum Telur yang Suci

LADUNI.ID, Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak.

Hukum Membunuh Semut

LADUNI.ID, Jika masuk rumah dan memang mengganggu maka boleh dibunuh, tapi tidak dengan cara dibakar.

Hukum Membunuh Cicak dan Penjelasannya

LADUNI.ID, Ini terkait dengan cerita Nabi ibrahim As.yang dibakar Namrudz kemdian datang binatang wazagh yang ikut menghembus ke arah Api yang membakar Nabi Ibrahim As, oleh karena itu, binatang ini menjadi tuli.

Hukum Memberi Makan Cicak dan Ular

LADUNI.ID, Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.

Hukum Memperjual Belikan Sperma Binatang

LADUNI.ID, Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan.". (Fathul Bari, jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah)

Hukum Srigala yang Suci

LADUNI.ID, Selain anjing, babi dan keturunannya, tidak ada yang najis mugholadzoh.

Hukum Mengadu Ayam

LADUNI.ID, Hukum adu jago wa mistlu dzalika itu hukumnya HARAM !

Hukum Mencabut Bulu-bulu Hewan yang Masih Hidup

LADUNI.ID, Kalau ada unsur IIDZAA' (menyakiti) karena binatangnya masih hidup memang haram.

Hukum Mengkonsumsi Burung Bangau

LADUNI.ID, BURUNG BANGAU / KUNHTUL menurut pendapat Madzhab Maliki, Hanbali dan pendapat yang paling SHAHIH di kalangan Syafi'i hukumnya HARAM sedang Madzhab Hanafi menghalalkannya.

Hukum Mengkonsumsi Tupai

LADUNI.ID, Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal.

Hukum Mengkonsumsi Kupu-kupu, Laron dan Belalang

LADUNI.ID, Kupu-kupu, laron dan lebah tidak dapat disamakan dengan kelegalan belalang karena kehalalan belalang.

Hukum Memindahkan Penyakit pada Hewan

LADUNI.ID, Boleh mengobati dengan cara mengalihkan penyakit pada hewan, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom.

Hukum Mengkonsumsi Tikus

LADUNI.ID, Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan.

Hukum Membunuh Kucing dan Anjing

LADUNI.ID, Menurut Ibn Hajar tidak boleh membunuh kucing meskipun ia dianggap menjadi hama. Adapun anjing, maka diperbolehkan membunuh anjing dengan syarat anjingnya galak.

Hukum Sayap Laron dan Bulu Ayam

LADUNI.ID, Bulu ayam & sayap laron itu suci bila sudah terpisah dengan tubuhnya saat hidup.

Hukum Kucing yang Najis

LADUNI.ID, Jika anjing dan kucing kawin, terus kucing beranak, maka anaknya itu tetap najis.

Hukum Hewan yang Diberi Makan Kotoran

LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH.

Hukum Daging Burung Elang dan Memeliharanya

LADUNI.ID, Diharamkan bagi umatku (untuk dimakan) semua yang memiliki kuku cengkraman dari jenis burung dan semua yang bertaring dari binatang buas.( HR. Abu Dawud).

Hukum Belut untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi.

Hukum Ayam Bangkok untuk Ternak dan Jual

LADUNI.ID, Memeliharanya halal, tetapi menjualnya pada orang yang ia ketahui atau ia duga kuat untuk diadu adalah haram.

Hukum Kontes Kicau Burung

LADUNI.ID, Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.

Hukum Jangkrik dan Belalang untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Jangkrik, yang bahasa arabnya ash-shurshuru atau al-judjudu atau shorrooru-l-laili, hukumnya adalah HARAM karena dianggap kotor, sedang Al-jarood (belalang) adalah halal dimakan, tentang kehalalan belalang ini, sudah disepakati oleh seluruh umat islam.

Hukum Babi yang Haram dan Hikmahnya

LADUNI.ID, Perlu diketahui, Allah menciptakan sesuatu, belum tentu harus / untuk dimakan oleh manusia, tetapi ada hikmah lain yang belum kita ketahui.

Hukum Bekicot untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke-umuman dari keharaman rumah kerang.

Hukum Bekicot untuk Jual Beli

LADUNI.ID, Sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah bila bermanfa'at hukumnya sah.

Hukum Babi Ngepet

LADUNI.ID, Kalau memang babi tersebut benar-benar babi jadi-jadian, bukan babi asli maka tidak menjadikan najis mugholladzoh saat menyentuhnya karena bentuk aslinya adalah manusia.

Hukum Daging Anjing untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Anjing termasuk hewan yang diharamkan karena termasuk ke dalam kategori khobaaist.

Hukum Tinta Hitam Cumi-Cumi

Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci.

Hukum Ikan Hiu untuk Konsumsi

Menurut pendapat paling shahih di kalangan Syafi'iyyah ikan hiu hukumnya HALAL.

Hukum Dhab dan Biawak untuk Konsumsi

Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.

Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.

Hukum Kuda untuk Konsumsi

Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.

Hukum Hewan untuk Umpan

Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.

Hukum Sarang Laba Laba

(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya.

Tujuh Domba Rosulullah SAW

Kambing Kanjeng Nabi Ada 7 : ajwah, zamzam, suqya, barakah, warasah,  ithlaal dan ithraaf.

Hukum Bangkai Semut

Perlu diketahui bahwa ketika kita menginjak semut lalu semut tersebut mati maka yang dihukumi najis adalah bangkainya, bukan lantainya.

Hukum Memelihara Anjing

Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.

Hukum Mengebiri Hewan Menurut Empat Madzhab

Apabila mengebiri kambing tersebut bukan karena demi kemaslahatan maka hukumnya HARAM.

Sepuluh Hewan yang Dijamin Masuk Surga

Diriwayatkan bahwasannya akan masuk ke dalam surga bersama orang beriman sebagaimana yang disebutkan muqatil 10 hewan

Hukum Keledai untuk Konsumsi

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis.

Hukum Laron untuk Konsumsi

Jika laron tersebut jatuh pada Penggorengan di saat sedang memasak yang mana sangat sulit untuk diambil lagi, maka hukumnya BOLEH membiarkan laron tersebut berada dalam nasi gorengnya, karena alasan SULIT MEMISAHKANNYA.

Hukum Berudu atau Anak Katak untuk Konsumsi

Hukum anak mengikuti yang hukum yang paling hina diantara ibu/bapak'nya dalam hal boleh atau tidak boleh dimakan.

Hukum Sepuluh Hewan yang Tidak Lazim

Al- Hayawaanu Al Halaalu Minad-Dawaaabb. Hewan hewan yang tergolong halal dari daratan.

Arti Suara Kokok Ayam

Menurut suatu keterangan yang masyhur, bahwasanya ayam jago juga melantunkan adzan ketika malaikat pembawa 'arsy mengumandangkan adzan.

Hukum Sidat untuk Konsumsi

Imam Baghowi berkata merujuk ayat " UHILLA LAKUM SHOYDUL BAHRI WA THO'AAMUHU " Sesungguh nya belut ( sidat ) adalah HALAL yang telah di sepakati.

Hukum Kelinci untuk Konsumsi

Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan daging kelinci?" beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya.

Hukum Kepompong untuk Konsumsi

Kepompong hukumnya haram, ia termasuk jenis serangga yang berdaging kotor dan tidak baik.

Mahluk Unik di Dunia

Kaum bernama Nisnas (sebangsa Kera) yang memiliki separuh kepala dan separuh badan, mereka hanya memiliki satu tangan dan satu kaki seperti manusia yang hanya ada separuh dan berjalan merangkak/ Ngesot,

Hukum Babi yang Najis

SESUNGGUHNYA babi seperti halnya anjing ( dalam najis beratnya ) karenaa babi lebih buruk tingkahnya dari pada anjing.

Hukum Menghina Hewan

Ada juga hadits : "Janganlah engkau menghujat ayam karena sesungguhnya ia mengajak untuk sholat "

Hukum Keong Sawah untuk Konsumsi

Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3

Hukum Ular untuk Konsumsi

Sebab Ular diharamkan karena mengandung racun, namun memakan barang yang haram seperti daging atau darah ular, air seni dll perkara najis hukumnya boleh jika untuk pengobatan.

Hukum Liur Burung Walet untuk Konsumsi

Liur / ilernya burung walet adalah suci, karena bila hewannya suci maka suci juga air liurnya.

Hukum Belatung Bangkai Anjing

Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.

Hukum Memelihara Monyet

Bagi seseorang diperbolehkan menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya.

Hukum Binatang yang Serupa Manusia

Dan adapun anak yang dilahirkan dari antara 2 kambing misalnya, dan anak yang dilahirkan tersebut berbentuk bentuk manusia maka hukumnya suci, dan diperbolehkan menyembelihnya dan memakannya, walaupun dia menjadi khotib dan imam.

Hukum Anak Anjing dengan Manusia

Menurut Imam Romli, Jika perkawinan antara Anjing dan manusia (misalkan), jika anaknya berupa anjing maka hukumnya najis, jika berbentuk manusia maka suci.

Hukum Kura-Kura untuk Konsumsi

Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram.

Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

Pengawetan hewan boleh tidak ada larangan untuk itu terutama kalau barangnya suci, semisal kulit buaya yang disamak dsb, hanya saja kalau barangnya kebetulan benda najis maka makruh.

Hukum Ayam yang Disembelih Tiga Kali

Yakni kecuali kalian mendapati menyembelih hewan, sedangkan dalam hewan itu masih terdapat HAYAT MUSTAQIRROH, dari perkara lima (yang tersebut dalam ayat), tandanya hayat mustaqirroh adalah bergerak dengan ikhtiyar.

Hukum Memancing di Kolam Umum

Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.

Hukum Bulu yang Terlepas dari Hewan

Hukum sayap semisal kupu-kupu yang terputus adalah tidak dima'fu, karena kema'fuan hewan yang darahnya tidak mengalir hanya dalam masalah air saja.

Hukum Memisahkan Hewan dari Induknya

Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan.

Hukum Membunuh Lalat

Membunuh hewan yang menyakiti / mengganggu seperti nyamuk, kutu dan kutu busuk / tempe hukumnya sunah.

Hukum Anak Kambing yang Menyusu pada Anjing

Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci.

Hukum Pinguin untuk Konsumsi

Semua jenis burung laut halal kecuali bangau, menurut qoul shahih BURUNG BANGAU HARAM.

Hukum Tokek untuk Konsumsi

Di antara hasyarat ialah al wazagh (tokek) dan macam-macamnya, seperti hirbaa` zhahiirah (tokek jantan)... semuanya haram.

Hukum Membunuh Semut Sulaiman

Binatang yang tak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya.

Hukum Monyet untuk Konsumsi

Sekalipun monyetnya tidak bertaring, tetap Haram dimakan dagingnya.

Hukum Telur dari Hewan yang Mati

Ketika telur sudah busuk sekira tidak bisa hidup maka hukumnya najis, begitu juga telur hayawan yang mati, sedangkan telur selain kedua tersebut hukumnya suci sekalipun dari hayawan yang tidak halal untuk dimakan.

Hukum Kelelawar untuk Konsumsi

Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.

Hukum Membunuh Hewan di dalam Masjid

Dan haram melempar semisal bangkai kutu di dalam masjid, dan membunuhnya di dalam masjid walaupun darahnya sedikit.

Hukum Berburu Hewan

Haram hukumnya menyembelih hewan yang tidak halal dimakan, sehingga berburu macan atau gajah untuk diambil kulit / gadingnya juga haram.

Hukum Ikan Dikonsumsi Secara Utuh

Memakan ikan yang di dalamnya ada kotorannya hukumnya boleh karena kotoran dari ikan kecil hukumi suci, bahkan menurut imam Romliy kotorannya ikan itu suci baik ikan kecil maupun ikan besar.

Hukum Membunuh Ular

Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Al Bukhori).

Hukum Lebah Sebagai Contoh

Lebah diciptakan ALLAH SWT dengan banyak memberi manfaat bagi manusia. Di antara manfaatnya adalah madu. Tak hanya itu, perilaku hewan kecil ini harusnya menjadi cerminan akhlak bagi Muslim sejati.

Hukum Membunuh Anjing Menurut Imam Syafi'i

Jika Anjing tersebut membawa doror (Mengigit) atau bahaya dianjurkan dibunuh Terkecuali anjing hitam. Jika anjing tersebut tidak berbahaya meskipun anjing tersebut hitam makan Tidak dianjurkan untuk membunuhnya.

Hukum Hewan yang Wajib Dibunuh

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka hukumnya haram dimakan misalnya ular, kala jengking, tikus, gagak dan hewan buas yang membahayakan misalnya harimau, serigala dan selain keduanya.

Hukum Air Kencing Unta

bagaimana hukum air kencing unta apakah dihukumi najis atau tidak? Dalam hal ini ulama fiqih berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak najis dan ada yang menyatakan hukumnya najis.

Hukum Menyiksa Hewan dengan Api

Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak layak untuk menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api.

Hukum Mengadu Ayam Menurut Tiga Kitab

Menyabungkan binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak ada faedahnya dan semata-mata hanya menuruti kesenangan.

Hukum Melepas Burung Tetangga

Jika seseorang sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar maka dia tidak wajib menanggungnya.

Hukum Hewan yang Berada di Air

Jadi berdasarkan ketiga pendapat tersebut, jika ada ikan yang tidak ada bentuk yang serupanya di daratan maka hukumnya halal.

Sejarah Kera Zaman Sekarang

Kera tersebut tidak hidup kecuali hanya 3 hari saja, tidak makan, tidak minum tidak pula beranak. Ibnu atiyyah berkata bahwa diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam dan telah tsabit bahwa kaum yang dirubah tersebut tidak beranak, tidak makan, tidak minum dan tidak hidup melebihi 3 hari .

Hukum Anak Lebah dan Sarangnya untuk di Konsumsi

Boleh dimakan apabila bersama rumahnya (gawar) karena sulit dipisahkan.

Hukum Bangkai dari Hewan yang Masih Hidup

Anggota yang terpotong / dipotong dari hewan yang masih hidup dihukumi bangkai, kecuali rambut dan bulu nya.

Do'a Pengusir Tikus dan Anaknya di Sawah

Setiap pojokan dibacakan ayat kursi 40 kali, Insya Allah tikus aman terkendali BI IDZNILLAH.

Hukum Air Susu Anjing untuk Dikonsumsi

Hukum Air susu dari hewan yang haram dimakan dagingnya adalah tidak halal (haram dikonsumsi), karena termasuk najis.

Hukum Membunuh Lebah Menurut Kitab Mandhumatul Adab

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan : semut, lebah / tawon, burung hudhud, dan burung shurad.

Hukum Makan Semut Jepang

Menurut pendapat ulama Syafi'iyyah : Pada dasarnya memakan semua jenis semut (termasuk semut jepang) adalah haram.

Hukum Semut Jepang untuk Pengobatan

Menurut Ashabussyafi’i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama.

Hukum Capung untuk Dikonsumsi

Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.

Hukum Naga untuk Dikonsumsi

Berdasarkan penjelasan imam qozwaini tersebut maka hukum memakan naga adalah HARAM karena termasuk jenis ular,

Empat Nama Kambing Menurut Kitab

Kambing yang mempunyai bulu-bulu dan mempunyai ekor yang pendek. namun bentuknya (bulunya dll) kebalikannya Domba. sebagaimana keterangan dalam kamus Al Sihah. Di indonesia dikenal dengan nama Kambing Kacang.

Hukum Menyembelih Belalang Menurut Jumhur Ulama

Para ulama telah ijma' atas bolehnya memakan belalang tanpa menyembelihnya, hanya saja pendapat yang masyhur dalam malikiyah disyaratkannya penyembelihan.

Hukum Kucing untuk Dikonsumsi

Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum mengkonsumsi daging kucing.

Sejarah Ular yang Dikutuk Allah SWT

Ular itu pun meletakkan setan di antara taring-taringnya. dan ular masuk bersama setan, dan ular itu memakai 4 kaki yang termasuk hewan melata yang bagus yang diciptakan oleh Allah,

Ciri-Ciri Burung yang Halal Menurut Kitab Roudhoh

Ciri-ciri  burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang harom adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya.

Hukum Lonceng di Leher Hewan

Memasang lonceng pada leher hewan hukumnya makruh, dan menurut jumhur ulama' makruhnya adalah makruh tanzih.

Hukum Kulit Anjing untuk Dimanfaatkan

Memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya terdapat perbedaan pendapat, menurut Syafi'iyah hukumnya haram.

Arti Bangkai Menurut Madzhab Arba'ah

Bangkai  adalah hewan yang mati dengan tanpa disembelih secara syara'.

Hukum Burung Hud-hud untuk Dikonsumsi

Dalam kitab hayatul hayawan diterangkana bahwa burung hud-hud adalah burung yang terkenal mempunyai garis garis dan berwarna warni, dan termasuk burung yang haram .

Hukum Burung Ababil untuk Dikonsumsi

Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.

Hukum Mengkonsumsi Alat Kelamin Hewan

Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.

Lima Tolak Ukur Hukum yang Tidak Ada Ketentuannya

Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,

Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga

Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.

Dalil Hukum Membakar Hewan

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وبعد

Viral, Seorang Pria Salat di Hijir Ismail

”Salatlah kamu di sini jika kamu ingin salat di dalam Ka’bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka’bah".

Zakat dengan Harta Haram,  Sahkah?

Orang berhaji,umrah, dan mengeluarkan fitrah dari harta haram atau syubhat maka haji dan umrahnya sah dan jatuh ke haji islam karena haji tidak terkait dengan harta sama sekali.

Hukum Kredit Kepemilikan Rumah

Terhadap masalah khilafiyah seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus dikedepankan.

Bermain Catur Haram? Ini Penjelasan Sesungguhnya

Dalam beberapa waktu, publik diramaikan dengan pernyataan seorang tokoh agama yang mengatakan bahwa bermain catur adalah haram. Apakah benar demikian?

Adzan Bagi Anak yang Baru Lahir, Apakah Hadisnya Lemah atau Palsu? Ini Penjelasannya

Adzan Bagi Anak yang Baru Lahir, Apakah Hadisnya Lemah atau Palsu? Ini Penjelasannya

Benarkah Cingkrang Simbol ke-Islaman?

Benarkah Cingkrang Simbol ke-Islaman?

Doa dari Guru Sekumpul Agar Tahu Makanan Halal atau Haram

Dalam rangka mengetahui status keberkahan suatu makanan atau minuman, KH Muhammad Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) mempunyai doa amaliyah.Doa ini didapatkan dari salah satu gurunya, yakni Guru Bangil.

Keputusan Hukum Menurut Imam Qurafi, Begini Penjelasannya

Keputusan Hukum Menurut Imam Qurafi, Begini Penjelasannya

Apakah Keong Termasuk Halal atau Haram Dikonsumsi?

Sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?

Syekh Nawawi al-Bantani dan La Siyyama

Berita tentang dideportasinya Syaikh Nawawi al-Bantani dari mengajar di Masjidil Haram dan kediamannya (Kampung Syamiyah) telah membuat keresahan yang begitu mendalam bagi thalabah-nya, terlebih mereka yang selalu setia dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar al-Bantani selama di Haramain.

Bagaimana Hukum Membudidayakan Kodok?

Bagaimana Hukum Membudidayakan Kodok? Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

Bolehkah Mengembalikan Hutang dengan Uang Haram ?

Hukum Islam Mengembalikan hutang dari uang haram

Teologi Al-Juwaini: Perilaku Manusia dan Tuhan sebagai Wujudnya

Kadar intelektual Al Juwaini terkadang membahas permasalahan teologis yang meresap hingga mendasar, sehingga menimbulkan permasalahan dari berbagai pihak tertentu.

Di Balik Kisah Marmer Penyerap Panas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Pria yang mendesain Masjidil Harom Mekkah dan Masjidil Nabawi Madinah adalah insinyur dan arsitek Mesir yang lebih suka menjauh dari pusat perhatian publik, tidak diketahui banyak orang, ia adalah Muhammad Kamal Isma'eel (1908-2008).

Kisah Nyata Kiai Hamid Pasuruan: Uang Haram Direbus Bau Telur Busuk

Di saat zaman sekarang, banyak orang berkata, “mencari yang haram saja susah, apalagi mencari yang halal”. Mereka bahkan suka melegalkan segala cara untuk mendapatkan makanan yang haram padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah.

Dibalik Kisah Marmer Penyerap Panas yang Ada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Banyak yang bertanya mengapa lantai Masjidil Haram dan Nabawi tidak panas meskipun dihantam cuaca 50-an derajat celsius, bahkan selalu sejuk ?!

Macam-Macam Sabar

Bersabar merupakan anjuran agama bagi setiap manusia. Tak sedikit dalil Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan manusia untuk bersabar. Dalam sebuah hadits, diterangkan tentang macam-macam sabar dan juga ganjarannya

Tradisi Haul. Haram, Bid'ah atau Sesat? Ini Penjelasannya

Tuduhan semacam itu memang sering dijadikan alat oleh Salafi-Wahabi untuk membidahkan amalan-amalan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Lantas jika ada dalilnya apakah bukan fitnah yang telah dituduhkan..?

Jurus Haram Ad Hominem

Laduni.ID Jakarta – Kita hidup di mana kontroversi seakan menjadi menu rutin. Perbedaan adalah hal wajar karena sejatinya tanpa perbedaan maka hidup tidak akan balance.

Kisah Ngaji Imam Al Ghazali

Ketika Imam Haramain wafat, al Ghazali pergi menuju ke sebuah kantor gubernuran untuk menemui Perdana Menteri Nizam al Muluk. Saat itu al Ghazali baru berusia sekitar 18 tahun. Kecerdasannya melampaui pemuda seusianya.

Karena Terlalu Alim, Syekh Nawawi Al-Bantani Pernah Dideportasi

Syekh Nawawi mashyur dikenal sebagai figur ulama yang alim pada zamannya. Saking alimnya, beliau pernah dideportasi dari Haromain karena kecemburuan ulama setempat atas prestasi dan karir akademik beliau sebagai pengajar di Masjidil Haram.

Sayyid Muhsin al-Musawa Menjadi Mudir Dar al-Ulum di Usia Muda

Sayyid Muhsin al-Musawa lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Jumat, 18 Muharram 1323 H/ 24 Maret 1905 M. Beliau merupakan anak dari Sayyid Ali al-Musawa, sosok yang gigih menyebarkan Islam di tanah Jambi hingga banyak mendirikan Lembaga Pendidikan di sana

Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan

Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok

KH. Maimoen Zubair: Menghadapi Perubahan Zaman dengan Mengaji

Ketika hendak ditawari gelar Doktor Honoris Causa (DR), Mbah Moen dengan penuh santun menyahutnya, “Biarlah ada Kiai yang seperti saya, yang pekerjaannya hanya mengaji.”

Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 1)

Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.

Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 2)

Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.

Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 3)

Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.

Biografi Ahmad bin Muhammad bin Abi al-Haram al-Qamuli

Nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Abi al-Haram al-Qarsy al-Makhzumi Najmuddin al-Qamuli. Seorang ulama dan faqih asal Mesir. Dia bermazhab syafi’i-sunni. Dia juga dikenal sebagai mufassir (ulama tafsir), muhaddits (ulama hadis), penyair dan sastrawan.

Pengaruh Makanan Syubhat dan Haram

Di dalam Al-Qur’an kita dianjurkan agar dapat membedakan makanan yang halal dan haram. Sebagai umat islam kita diwajibkan untuk selalu mengkonsumsi makanan yang halal.

Haram Surga Dimasuki oleh Orang yang Mengambil dan Memakan Makanan Haram

Setiap umat Muslim pasti menginginkan masuk surga di hari kelak. Masuk surga adalah tempat terbaik dan hakiki ketika di alam baka. Namun terdapat beberapa kunci pintu surga yang dapat di buka dan dilalui bagi mereka yang memiliki kuncinya.

Memindahkan Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

Islam telah mengatur kehidupan umatnya dari dalm kandungan hingga ke dalam kuburan atau kembali menghadap Allah SWT. Aturan sudah dituliskan dalam Al-Qur’an dan banyak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Sahkah Jika Hajinya Memakai Uang Haram?

Sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait langsung dengan asal muasal uang yang dipakai untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melakukan sesuatu yang membatalkan ibadah haji

Ziarah di Makam Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, Sang Guru Ulama Nusantara

Sayyid Ahmad Zaini beliau adalah ulama masyhur karena keilmuannya, murid-murid beliau sangat banyak dari Nusantara yang menjadi ulama-ulama besar.

Balasan Bagi Orang yang Makan Uang Haram

Setiap pundi-pundi harta seharusnya diperoleh dengan jalan yang halal. Dengan cara ini, apa yang diperoleh akan mendapat berkah dari Allah SWT. Namun, banyak orang yang tidak peduli tentang perkara halal dan haram atas harta yang diraihnya.

Menikah di Bulan Muharam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Mufti Al-Azhar

Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah

Peristiwa Bersejarah di Hari Asyura 10 Muharram

Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender hijriyah islam. Penetapan bulan Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender islam terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin khatab

Hadis Imam Bukhari No. 439 : Haramnnya memperdagangkan khamer di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya)

Haramnnya memperdagangkan khamer di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya)

Hadis Imam Bukhari No. 913 : Tidak Disukai Membawa Senjata Pada Hari Raya dan Memasuki al-Haram (Tanah Suci)

Tidak Disukai Membawa Senjata Pada Hari Raya dan Memasuki al-Haram (Tanah Suci)

Hadis Imam Bukhari No. 914 : Tidak Disukai Membawa Senjata Pada Hari Raya dan Memasuki al-Haram (Tanah Suci)

Tidak Disukai Membawa Senjata Pada Hari Raya dan Memasuki al-Haram (Tanah Suci)

Hadis Imam Bukhari No. 1488 : Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"

Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"

Hadis Imam Bukhari No. 1489 : Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"

Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"

Hadis Imam Bukhari No. 1490 : Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"

Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"

Hadis Imam Bukhari No. 1910 : Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat

Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat

Hadis Imam Bukhari No. 4861 : Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4862 : Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Hadis Imam Bukhari No. 4863 : Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"

Hadis Imam Bukhari No. 5337 : Firman Allah "Siapa yang mau mengharamkan perhiasan Allah yang Allah keluarkan untuk hamba-Nya"

Firman Allah "Siapa yang mau mengharamkan perhiasan Allah yang Allah keluarkan untuk hamba-Nya"

Hadis Imam Bukhari No. 6819 : Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap sesuatu menunjukan akan keharamannya

Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap sesuatu menunjukan akan keharamannya

Hadis Imam Bukhari No. 6820 : Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap sesuatu menunjukan akan keharamannya

Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap sesuatu menunjukan akan keharamannya

Biografi Ummu Haram binti Malhan

Nama lengkapnya adalah Ummu Haram binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghannam bin Adi bin Nazar al-Anshariyah an-Najjariyyah al-Madaniyyah

Hukum lewat di Depan Orang Sedang Shalat

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam Bersabda. “Apabila salah seorang di antara kalian sedang shalat, maka janganlah dia membiarkan seorang pun lewat di hadapannya, dan tunjukan dia menahannya sebisa mungkin. Jika dia menolak, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan”

Hadis Imam Muslim No. 17 : Penjelasan tentang iman yang dengannya bisa memasukkan ke dalam surga, dan orang yang berpegang teguh

Penjelasan tentang iman yang dengannya bisa memasukkan ke dalam surga, dan orang yang berpegang teguh

Hadis Imam Muslim No. 164 : Haramnya bunuh diri, dan bahwa barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu

Haramnya bunuh diri, dan bahwa barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu

Hadis Imam Muslim No. 836 : Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Hadis Imam Muslim No. 837 : Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Hadis Imam Muslim No. 838 : Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Hadis Imam Muslim No. 839 : Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Hadis Imam Muslim No. 840 : Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Hadis Imam Muslim No. 841 : Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya

Hadis Imam Muslim No. 2412 : Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Hadis Imam Muslim No. 2413 : Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Hadis Imam Muslim No. 2414 : Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Hadis Imam Muslim No. 2415 : Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan

Hadis Imam Muslim No. 2617 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2618 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2619 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2620 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2621 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2622 : Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

Hadis Imam Muslim No. 2692 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Hadis Imam Muslim No. 2693 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Hadis Imam Muslim No. 2694 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Hadis Imam Muslim No. 2695 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya

Hadis Imam Muslim No. 3660 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3661 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3662 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3663 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3664 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3665 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3666 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3667 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 3668 : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

Hadis Imam Muslim No. 4043 : Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Hadis Imam Muslim No. 4044 : Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Hadis Imam Muslim No. 4045 : Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Hadis Imam Muslim No. 4046 : Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya

Menyimak Pandangan Syaikh Ali Jum’ah dalam Menakar Hukum Bank yang Dikaitkan dengan Riba

Dalam sebuah program wawancara yang bertajuk “Mafahim Ifta’iyah” (Pendalaman-Pendalaman Fatwa), beliau menjelaskan secara terperinci mengapa bank tidak bisa disebut riba.

Hikmah dan Filosofi Thawaf di Masjidil Haram

Dengan thawaf, seorang Muslim merasakan kedekatan spiritual dengan Allah. Berada dekat dengan Kakbah, tempat yang sangat suci, menumbuhkan perasaan khusyuk dan tawadhu. Ini merupakan momen introspeksi dan pembersihan diri dari dosa-dosa.

Mengingat Kembali Perhatian NU terhadap Isu Lingkungan

Pada Muktamar ke-29 di Cipasung, pada tahun 1994, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 39-41: Menghindari Hal-Hal yang Haram dan Dilarang

Harta yang haram berasal dari berbagai sumber yang tidak sah menurut hukum Islam, seperti transaksi riba (bunga), pencurian, penipuan, dan sejenisnya. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk mencari nafkah yang halal, seperti melalui pertanian, perdagangan, atau pekerjaan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Menampilkan 1 - 10 dari 613