Asal muasal hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunat, makruh bahkan haram sekalipun, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli itu sendiri.
Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib. Bagaimana hukum jika shalat di Masjid yang didirikan dari uang haram?
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.
Bagaimana hukumnya Pincin (semacam bubuk putih untuk bumbu) menurut orang yang meyakinkan bahwa pincin itu mengandung otak babi, sucikah atau tidak?.
Apakah keputusan diharamkannya land reform kecuali dalam keadaan dharurat itu benar atau tidak ?.
Penting diingat, agar selalu mencari nafkah yang halal. Jangan sampai orangtua mendapat harta yang haram lalu kemudian dibawa pulang ke rumah dan diberikan pada anak-anak, naudzubillah min dzalik.
Tindakan medis terhadap pasien yang dinilai sudah sulit diharapkan hidup, dengan tujuan atau berakibat meninggalnya pasien secara perlahan-lahan. Bagaimana hukumnya ?.
Syeikh Junaid Al-Betawi, Orang Indonesia pertama yang Jadi Imam di Masjidil Haram, Ulama asli Betawi ini juga merupakan guru banyak tokoh agama kenamaan di dalam negeri.
Abu Thalib Al-Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada diantara Sahabat adalah Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah dan lainnya. Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa banyak ulama Salafus Shaleh yang melakukan, Sahabat atau Tabiin
Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan
Terdapat kisah ketika Rasulullah Muhammad diperintahkan oleh Allah agar setiap shalat menghadap ke Masjidil Aqsa di Palestina, bukan ke Masjidil Haram di Mekkah
Menjelang keberangkatan menuju Madinah, Jemaah haji Aceh saat ini sedang melaksanakan umrah sunat dan fokus shalat serta zikir di Masjidil Haram. Di Makkah, seba
Ulama sufi dan waliyullah yg dikenal dg sebutan Datuk Akib ini bernama lengkap Kiagus Haji Muhammad Akib bin Kgs. Hasanuddin bin Khalifah Jakfar bin Kgs. Muhammad Khalifah Gemuk bin Ki. Bodrowongso bin Pangeran Fatahillah Gunung Jati, nasabnya bersambung kpd Rasul Saw.
Nama asli beliau adalah Abdul Malik, sedangkan ‘alam kunyah (nama dengan tambahan abu) beliau adalah “Abul Ma’ali”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda: “Setiap perkara yang dianggap baik oleh syara’ yang tidak diawali dengan bacaan bismillah maka menjadi kurang sempurna dan keberkahannya berkurang”
Banyaknya Harta Wakaf Masyarakat Aceh diBanyaknya Harta Wakaf Masyarakat Aceh di Negeri Haramain
Laduni.id- Hukumnya jika harta yang diperoleh tercampur sumber halal dan haram?
"Dari Jubair bin Muth'im r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Wahai Bani Abdi Manaf, jangan kalian halangi seseorang yang thawaf di Baitullah ini shalat, pada waktu kapan saja ia mau, malam atau siang.'"
Ulama sebagai pewaris nabi itu tentu saja mengharapkan zurriyat (keturunan)nya menjadi lampu mercuar untuk ummat
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang “Syaikhul Islam” yang ilmu dan dakwahnya menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Keharaman rokok ini oleh Almarhum Abu juga diberlakukan dalam peraturan dayah pimpinan beliau, Dayah Darul Muarrif. Misalnya
Pandangan mainsrtream para ulama mengatakan tidak boleh, karena dengan mengucapkan selamat pada mereka, sama saja kita mengamini agama mereka dan menganggapnya benar. Hal menarik disampaikan oleh Habib Ali Al-Jufri
Jutaan serangga memenuhi kawasan Masjidil Haram. Apa yang terjadi dengan serangga tersebut?
Dalam pandangan kebanyakan ulama, melakukan hubungan intim di tempat terbuka seperti lapangan atau hutan merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak dianjurkan dalam agama. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan moral dan etika, di mana privasi dan kehormatan individu harus dijaga dengan baik.
Manusia yang berpikir akan mengantarkan dirinya mengetahui, dari mengetahui akan lahir pemahaman, sebagai puncaknya lahirlah sebuah tindakan. Dialektika yang dimaksudkan inilah yang melatarbelakangi secara eksplisit mengenai nilai etis yang terkandung dalam tindakan manusia.
Ada sebagian orang, atau mungkin banyak orang, yang mempertanyakan untuk apa ada sertifikat halal dari LPPOM MUI? Bukankah halal haram makanan adalah yang sudah jelas sehingga hampir semua kaum muslimin tahu? Kalau bahannya daging sapi ya jelas halal, baru kalau daging babi ya haram, tak perlu sertifikat segala bukan?
halat merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi atau bermunajat dengan Allah SWT. Pada dasarnya, kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Ada beberapa alat yang ada di depan Ka'bah dan digunakan seorang Imam Masjidil Haram. Apa saja alat itu?
Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank).
Hukum menikahi seorang perempuan yang pernah melakukan perbuatan zina merupakan topik yang sensitif dalam hukum Islam. Dalam pandangan agama Islam, perbuatan zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari.
Dalam Islam, suatu pernikahan sebagai salah satu sarana dalam menyempurnakan Agama. Namun yang perlu diketahui, dalam Islam pernikahan tidak hanya sekedar pernikahan, salah satunya ialah dengan memperhatikan poin-poin penting saat memilih calon pasangan.
Apakah tubuh orang yang makan daging anjing itu najis seumur hidup ?
Diantara bulan haram selain Rajab berupa Dzulqa’dah,Dzulhijjah dan Muharram,ini di pertegas dalam hadist Rasulullah Saw
Qaul kedua, Qaul(pendapat) ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atha’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama
Tanya, bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang dihukumi najis mughalazhoh, apakah mulut kita wajib disucikan seperti apabila menempel pada anggota badan lainnya.
LADUNI.ID, Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?
LADUNI.ID, Haramkah bangkai semut, semisal tercampur di minuman atau sayur yang kita minum atau makan ?
LADUNI.ID, Apa benar saos "raja rasa" itu haram dikonsumsi ? padahal terkadang masakan dalam acara selamatan memakai saos itu untuk penyedapnya ?
LADUNI.ID, Bgaimanakah Hukum Mengkonsumsi Daging Ular ? Menurut Ulama Begini Jawabannya
LADUNI.ID, Bagaimana dengan tape apa tidak menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya?
LADUNI.ID, Walaupun ada yang mengatakan otomatis alkohol akan terurai secara sempurna, sehingga tak mungkin masih ada etanol yang tersisa yang nempel pada H2O
LADUNI.ID, Bagaimana hukum mengkonsumsi / makan KEONG bagi seorang Muslim ? Masalahnya sekarang banyak kontroversi tentang itu, tetapi mereka mengungkapkan Argumennya tidak dengan diberikan Dasar / alasan yang kuat.
Dalam banyak kesempatan, baik waktu mengajar santrinya maupun kuliah umum di tengah masyarakat, beliau sering menekankan kewajiban umat Islam untuk menjadikan ru’yatul hilal sebagai pedoman dalam menentukan awal Ramadhan
LADUNI.ID, Supaya bulu ayam mudah dicabut mesti direbus dulu, apa benar bila direbus sebelum dibedah (dikeluarkan ususnya) ayam tersebut jadi najis sehingga haram dimakan ?
LADUNI.ID, Al-asari' ( larva) adalah ulat merah yang berada di sayur sayuran yang akan bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Bentuknya mirip dengan jari-jari wanita, berkepala merah dan berbadan putih.
LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan kelinci atau sejenisnya ? dan apa benar kelinci itu bisa nifas layaknya manusia ?
LADUNI.ID, Sidat (ordo Anguilliformes) atau yang biasa di sebut belut adalah kelompok ikan yang memiliki tubuh berbentuk menyerupai ular.
LADUNI.ID, Benarkah kecebong (berudu) haram? kalau bisa, diberi referensinya
LADUNI.ID, Bagaimana jika laron Tersebut jatuh pada Penggorengan disaat saya sedang Memasak yang mana sangat sulit untuk di Ambil lagi?
LADUNI.ID, Menurut keterangan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat.
LADUNI.ID, Bagaimana cara mencucinya pentol yang terkena najis yang jelas menyerap ke dalam pentol.
Indonesia menrupakan negara kepulauan yang benyak suku, bahasa dan budaya, Indonesia juga terkenal dengan makanan khas dari yang lazom dikonsumsi sampai yang tidak lazim menurut sebagian orang
Isra’ Mi’raj adalah peristiwa yang agung,suatu perjalanan agung yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam satu malam mulai dari Masjidil Haram Makkah menuju Masjidil Aqsha Palestina dilanjutkan menuju Sidratil Muntaha untuk menghadap Allah SWT sang pencipta Alam semesta.
LADUNI.ID, Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya.
LADUNI.ID, Ada orang mengadakan Hajatan dan menyediakan Prasmanan ketika Hendak menambahkan Makanan berkuah ternyata di Dalam Kuahnya ada seekor Tikus yang mati padahal persediaan sebelumnya sudah Habis dimakan Oleh tamu.
LADUNI.ID, Yang jadi pertanyaan cara donor ASI tersebut bisa menjadikan rodho' tidak ?
LADUNI.ID, Dimohon jawabannya karena saya bingung telor najis tidak sih ? apa kalau mau dimasak harus dicuci dulu?
LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan, padahal kita tidak tahu apakah itu halal atau haram ?
LADUNI.ID, Bagaimana hukumnya mengkonsumsi daging kuda ? Dan sah kah dibuat qurban ?
LADUNI.ID, Bagi suami longgar secara ekonomi (muusir) yang wajib baginya adalah memenuhi kebutuhan makanan yang menjadi kebiasaan istri, wajib juga member lauk pauk, pakaian, dan apapun yang sudah menjadi kebiasaan istri.
LADUNI.ID, Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhob seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi HARAM sedang DHOBB HALAL.
LADUNI.ID, Seandainya anda punya madu yang terkena najis, kemudian anda ingin mensucikannya, maka salah satu jalannya adalah dengan diminumkan pada lebah, karena dia bisa memprosesnya.
LADUNI.ID, Tidak boleh memakan ikan asin yang tidak dikeluarkan isi perutnya baik ikan itu kecil atau pun besar
LADUNI.ID, Mayoritas Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing.
LADUNI.ID, Mengkonsumsi dan menjual hukumnya boleh dan sah bila sudah ada lisensi halal dari MUI atau lembaga kredibel atau sudah yakin halalnya.
LADUNI.ID, Hukumnya makan sembarangan tanpa ngecek kandungan (komposisi) makanan tersebut yang dimungkinkan (makanan sekarang) mengandung LECHITIN BABI karena konon katanya ORIGIN LECHITIN ADALAH DARI BABI kecuali yang jelas menyebutkan SOY LECHITIN atau LECHITIN NABATI.
LADUNI.ID, Hewan yang tidak ada dalil yang mengharamkan dan menghalalkan dan dipandang baik oleh orang arab maka hukumnya halal, sedang bekicot haram karena dianggap menjijikkan oleh orang arab.
LADUNI.ID, Belut ialah hewn yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi. Pelarangan di atas bukan ke arah hukum haram namun makruh.
LADUNI.ID, Paha kiri direbahkan ,paha kanan diangkat(nekuk) serta dilantai.Selalu memanggil para sahabat jika mau makan.(tabarukan).
LADUNI.ID, Hanya saja karena memasaknya tidak secara langsung maka tidak masalah, bahkan dalam kitab Bughyah andai lansungpun bisa suci hanya dengan membasuh dhohirnya meskipun rasa kotoran tersebut masih terasa pada makanannya.
LADUNI.ID, Tumpeng berasal dari tradisi purba masyarakat Indonesia yang memuliakan gunung sebagai tempat bersemayam para hyang, atau arwah leluhur (nenek moyang).
LADUNI.ID, Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan) seperti Firman Allah SWT : [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ].
Islam sangat peduli dengan semua aktivitas manusia, mulai dari hal kecil sampai hal yang besar. Maka dari itu sebagai muslim yang baik, kita harus benar-benar menjaga aktivitas keseharian mulai dari yang sepele, salah satunya adalah makan dan minum.
LADUNI.ID, Wajib mendahulukan sesuatu yang berhubungan dengan tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yang berhubungan dengan tasdiq (hukum).
LADUNI.ID, Disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya
LADUNI.ID, Hukum binatang yang disembelih dengan mesin ALAT POTONG halal bila memenuhi ketentuan
LADUNI.ID, Boleh dan tidak makruh bila ada hajat, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan. Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan.
LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH, bila tidak terjadi perubahan pada dagingnya meskipun ia hanya diberikan makanan kotoran manusia maka tidak makruh.
LADUNI.ID, Haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya disiang hari ramadhan.
LADUNI.ID, Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5
LADUNI.ID, Kalau yang kita tahu kepiting itu halal versi MUI dan saya ikut taqlid sama MUI, sedangkan kodok juga halal menurut madzhab Maliki jadi boleh makan kodok kalau kita pindah madzhab
LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,
LADUNI.ID, Hewan atau tanaman sayuran yang diberi pakan atau pupuk najis, maka hukumnya halal dimakan tapi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah,
LADUNI.ID, Bagaimana hukum telur ayam yang berdarah kalau dibuat jamu ?
LADUNI.ID, Minum sambil berdiri hukumnya makruh, bahkan apa yang diminum ketika berdiri, disunnahkan untuk dimuntahkan.
LADUNI.ID, Terdapat ta'bir dari Raudhah dan Tuhfah yang menjelaskan JALLAALAH (hewan halal yang memakan kotoran manusia dan barang-barang najis) dengan catatan dagingnya berubah dari rasanya atau warnanya atau baunya.
LADUNI.ID, Darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari hewan yang disembelih maka hukumnya najis yang dima’fu bila tidak tercampuri sesuatu,
LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat setiap makanan yang komposisinya mengandung soya licitin itu hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,
LADUNI.ID, Sebuah transaksi tidak terjadi dengan perbuatan atau dengan mu’aathah (serah terima tanpa perkataan) karena tidak kuatnya bukti hal tersebut menjadi sebuah transaksi karena kerelaan adalah hal samar yang tidak dapat dijadikan bukti.
LADUNI.ID, Mengonsumsi dan memproduksi makanan olahan dengan campuran bahan tambahan yang secara medis berbahaya (mudlir) bagi kesehatan atau memicu penyakit tertentu dalam jangka waktu dekat, adalah haram.
LADUNI.ID, Menurut Imam Nawawi dalam permasalahan ini ada dua qoul.
LADUNI.ID, Orang junub yang hendak makan disunahkan berwudhu dahulu.
LADUNI.ID, Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya.
LADUNI.ID, Jika ada ma'e' (benda cair selain air) terkena najis, ma'e' tadi dima'fu dan boleh dikonsumsi.
Berkeyakinan tidak ada sifat wajib bagi Alloh yang telah disepakati ulama mujtahid, seperti 'ilmu', Menisbatkan Alloh dengan sifat yang seharusnya wajib mensucikannya secara ijma' ulama seperti mengatakan Allah berjasad. Menghalalkan perkara haram yang disepakati Ulama Mujtahid
Sebentar lagi kita akan menghadapi bulan Ramadhan, ketahuilah beberapa hukum puasa ini. Apa itu?
Tradisi Megengan merupakan pengamalan terhadap anjuran Nabi Muhammad SAW untuk bersedekah makanan kepada orang lain. Misalnya anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak kuah ketika membuat makanan agar dapat diberikan kepada tetangga sekitar.
LADUNI.ID, Singa betina ketika melahirkan maka semut-semut kecil mengerumuni anaknya, lalu anak singa memakannya.
LADUNI.ID, Para Ulama Fiqih membatasi pelarangan hukum membunuh binatang semut diatas terhadap semut yang menyakiti, mereka menyatakan dalam kondisi semacam ini semut boleh dibunuh.
LADUNI.ID, Babi itu dihukumi najis karena ia lebih jelek keadaannya ketimbang anjing karena disunahkan membunuhnya meski tidak menimbulkan bahaya dan telah di-nash tentang haramnya.
LADUNI.ID, Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’.
LADUNI.ID, Asal telurnya belum rusak (Jawa : wukan / endog goblog) maka hukumnya tidak apa-apa, boleh dikonsumsi dan dibuat jamu.
LADUNI.ID, Jika pecah telur burung yang boleh di makan dan di dalam nya di temukan piyik yang belum sempurna bentuk jadinya, seumpama ia berupa potongan daging seperti mudlghoh atau ia sudah sempurna bentuk jadinya, namun telur tersebut pecah dan ia keluar sebelum di tiupkn ruh, maka boleh memakannya.
LADUNI.ID, Yang haram bukan dagingnya saja termasuk anggota badan lainnya dan yang keluar darinya seperti susunya, telurnya dll.
LADUNI.ID, Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak.
LADUNI.ID, Jika masuk rumah dan memang mengganggu maka boleh dibunuh, tapi tidak dengan cara dibakar.
LADUNI.ID, Ini terkait dengan cerita Nabi ibrahim As.yang dibakar Namrudz kemdian datang binatang wazagh yang ikut menghembus ke arah Api yang membakar Nabi Ibrahim As, oleh karena itu, binatang ini menjadi tuli.
LADUNI.ID, Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.
LADUNI.ID, Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan.". (Fathul Bari, jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah)
LADUNI.ID, Selain anjing, babi dan keturunannya, tidak ada yang najis mugholadzoh.
LADUNI.ID, Kalau ada unsur IIDZAA' (menyakiti) karena binatangnya masih hidup memang haram.
LADUNI.ID, BURUNG BANGAU / KUNHTUL menurut pendapat Madzhab Maliki, Hanbali dan pendapat yang paling SHAHIH di kalangan Syafi'i hukumnya HARAM sedang Madzhab Hanafi menghalalkannya.
LADUNI.ID, Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal.
LADUNI.ID, Kupu-kupu, laron dan lebah tidak dapat disamakan dengan kelegalan belalang karena kehalalan belalang.
LADUNI.ID, Boleh mengobati dengan cara mengalihkan penyakit pada hewan, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom.
LADUNI.ID, Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan.
LADUNI.ID, Menurut Ibn Hajar tidak boleh membunuh kucing meskipun ia dianggap menjadi hama. Adapun anjing, maka diperbolehkan membunuh anjing dengan syarat anjingnya galak.
LADUNI.ID, Bulu ayam & sayap laron itu suci bila sudah terpisah dengan tubuhnya saat hidup.
LADUNI.ID, Jika anjing dan kucing kawin, terus kucing beranak, maka anaknya itu tetap najis.
LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH.
LADUNI.ID, Diharamkan bagi umatku (untuk dimakan) semua yang memiliki kuku cengkraman dari jenis burung dan semua yang bertaring dari binatang buas.( HR. Abu Dawud).
LADUNI.ID, Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi.
LADUNI.ID, Memeliharanya halal, tetapi menjualnya pada orang yang ia ketahui atau ia duga kuat untuk diadu adalah haram.
LADUNI.ID, Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.
LADUNI.ID, Jangkrik, yang bahasa arabnya ash-shurshuru atau al-judjudu atau shorrooru-l-laili, hukumnya adalah HARAM karena dianggap kotor, sedang Al-jarood (belalang) adalah halal dimakan, tentang kehalalan belalang ini, sudah disepakati oleh seluruh umat islam.
LADUNI.ID, Perlu diketahui, Allah menciptakan sesuatu, belum tentu harus / untuk dimakan oleh manusia, tetapi ada hikmah lain yang belum kita ketahui.
LADUNI.ID, Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke-umuman dari keharaman rumah kerang.
LADUNI.ID, Sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah bila bermanfa'at hukumnya sah.
LADUNI.ID, Kalau memang babi tersebut benar-benar babi jadi-jadian, bukan babi asli maka tidak menjadikan najis mugholladzoh saat menyentuhnya karena bentuk aslinya adalah manusia.
LADUNI.ID, Anjing termasuk hewan yang diharamkan karena termasuk ke dalam kategori khobaaist.
Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci.
Menurut pendapat paling shahih di kalangan Syafi'iyyah ikan hiu hukumnya HALAL.
Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.
Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.
Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.
Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.
(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya.
Kambing Kanjeng Nabi Ada 7 : ajwah, zamzam, suqya, barakah, warasah, ithlaal dan ithraaf.
Perlu diketahui bahwa ketika kita menginjak semut lalu semut tersebut mati maka yang dihukumi najis adalah bangkainya, bukan lantainya.
Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
Apabila mengebiri kambing tersebut bukan karena demi kemaslahatan maka hukumnya HARAM.
Diriwayatkan bahwasannya akan masuk ke dalam surga bersama orang beriman sebagaimana yang disebutkan muqatil 10 hewan
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis.
Jika laron tersebut jatuh pada Penggorengan di saat sedang memasak yang mana sangat sulit untuk diambil lagi, maka hukumnya BOLEH membiarkan laron tersebut berada dalam nasi gorengnya, karena alasan SULIT MEMISAHKANNYA.
Hukum anak mengikuti yang hukum yang paling hina diantara ibu/bapak'nya dalam hal boleh atau tidak boleh dimakan.
Al- Hayawaanu Al Halaalu Minad-Dawaaabb. Hewan hewan yang tergolong halal dari daratan.
Menurut suatu keterangan yang masyhur, bahwasanya ayam jago juga melantunkan adzan ketika malaikat pembawa 'arsy mengumandangkan adzan.
Imam Baghowi berkata merujuk ayat " UHILLA LAKUM SHOYDUL BAHRI WA THO'AAMUHU " Sesungguh nya belut ( sidat ) adalah HALAL yang telah di sepakati.
Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan daging kelinci?" beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya.
Kepompong hukumnya haram, ia termasuk jenis serangga yang berdaging kotor dan tidak baik.
Kaum bernama Nisnas (sebangsa Kera) yang memiliki separuh kepala dan separuh badan, mereka hanya memiliki satu tangan dan satu kaki seperti manusia yang hanya ada separuh dan berjalan merangkak/ Ngesot,
SESUNGGUHNYA babi seperti halnya anjing ( dalam najis beratnya ) karenaa babi lebih buruk tingkahnya dari pada anjing.
Ada juga hadits : "Janganlah engkau menghujat ayam karena sesungguhnya ia mengajak untuk sholat "
Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3
Sebab Ular diharamkan karena mengandung racun, namun memakan barang yang haram seperti daging atau darah ular, air seni dll perkara najis hukumnya boleh jika untuk pengobatan.
Liur / ilernya burung walet adalah suci, karena bila hewannya suci maka suci juga air liurnya.
Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.
Bagi seseorang diperbolehkan menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya.
Dan adapun anak yang dilahirkan dari antara 2 kambing misalnya, dan anak yang dilahirkan tersebut berbentuk bentuk manusia maka hukumnya suci, dan diperbolehkan menyembelihnya dan memakannya, walaupun dia menjadi khotib dan imam.
Menurut Imam Romli, Jika perkawinan antara Anjing dan manusia (misalkan), jika anaknya berupa anjing maka hukumnya najis, jika berbentuk manusia maka suci.
Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram.
Pengawetan hewan boleh tidak ada larangan untuk itu terutama kalau barangnya suci, semisal kulit buaya yang disamak dsb, hanya saja kalau barangnya kebetulan benda najis maka makruh.
Yakni kecuali kalian mendapati menyembelih hewan, sedangkan dalam hewan itu masih terdapat HAYAT MUSTAQIRROH, dari perkara lima (yang tersebut dalam ayat), tandanya hayat mustaqirroh adalah bergerak dengan ikhtiyar.
Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.
Hukum sayap semisal kupu-kupu yang terputus adalah tidak dima'fu, karena kema'fuan hewan yang darahnya tidak mengalir hanya dalam masalah air saja.
Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan.
Membunuh hewan yang menyakiti / mengganggu seperti nyamuk, kutu dan kutu busuk / tempe hukumnya sunah.
Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci.
Semua jenis burung laut halal kecuali bangau, menurut qoul shahih BURUNG BANGAU HARAM.
Di antara hasyarat ialah al wazagh (tokek) dan macam-macamnya, seperti hirbaa` zhahiirah (tokek jantan)... semuanya haram.
Binatang yang tak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya.
Ketika telur sudah busuk sekira tidak bisa hidup maka hukumnya najis, begitu juga telur hayawan yang mati, sedangkan telur selain kedua tersebut hukumnya suci sekalipun dari hayawan yang tidak halal untuk dimakan.
Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.
Dan haram melempar semisal bangkai kutu di dalam masjid, dan membunuhnya di dalam masjid walaupun darahnya sedikit.
Haram hukumnya menyembelih hewan yang tidak halal dimakan, sehingga berburu macan atau gajah untuk diambil kulit / gadingnya juga haram.
Memakan ikan yang di dalamnya ada kotorannya hukumnya boleh karena kotoran dari ikan kecil hukumi suci, bahkan menurut imam Romliy kotorannya ikan itu suci baik ikan kecil maupun ikan besar.
Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Al Bukhori).
Lebah diciptakan ALLAH SWT dengan banyak memberi manfaat bagi manusia. Di antara manfaatnya adalah madu. Tak hanya itu, perilaku hewan kecil ini harusnya menjadi cerminan akhlak bagi Muslim sejati.
Jika Anjing tersebut membawa doror (Mengigit) atau bahaya dianjurkan dibunuh Terkecuali anjing hitam. Jika anjing tersebut tidak berbahaya meskipun anjing tersebut hitam makan Tidak dianjurkan untuk membunuhnya.
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka hukumnya haram dimakan misalnya ular, kala jengking, tikus, gagak dan hewan buas yang membahayakan misalnya harimau, serigala dan selain keduanya.
bagaimana hukum air kencing unta apakah dihukumi najis atau tidak? Dalam hal ini ulama fiqih berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak najis dan ada yang menyatakan hukumnya najis.
Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak layak untuk menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api.
Menyabungkan binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak ada faedahnya dan semata-mata hanya menuruti kesenangan.
Jika seseorang sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar maka dia tidak wajib menanggungnya.
Jadi berdasarkan ketiga pendapat tersebut, jika ada ikan yang tidak ada bentuk yang serupanya di daratan maka hukumnya halal.
Kera tersebut tidak hidup kecuali hanya 3 hari saja, tidak makan, tidak minum tidak pula beranak. Ibnu atiyyah berkata bahwa diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam dan telah tsabit bahwa kaum yang dirubah tersebut tidak beranak, tidak makan, tidak minum dan tidak hidup melebihi 3 hari .
Boleh dimakan apabila bersama rumahnya (gawar) karena sulit dipisahkan.
Anggota yang terpotong / dipotong dari hewan yang masih hidup dihukumi bangkai, kecuali rambut dan bulu nya.
Setiap pojokan dibacakan ayat kursi 40 kali, Insya Allah tikus aman terkendali BI IDZNILLAH.
Hukum Air susu dari hewan yang haram dimakan dagingnya adalah tidak halal (haram dikonsumsi), karena termasuk najis.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan : semut, lebah / tawon, burung hudhud, dan burung shurad.
Menurut pendapat ulama Syafi'iyyah : Pada dasarnya memakan semua jenis semut (termasuk semut jepang) adalah haram.
Menurut Ashabussyafi’i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama.
Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.
Berdasarkan penjelasan imam qozwaini tersebut maka hukum memakan naga adalah HARAM karena termasuk jenis ular,
Kambing yang mempunyai bulu-bulu dan mempunyai ekor yang pendek. namun bentuknya (bulunya dll) kebalikannya Domba. sebagaimana keterangan dalam kamus Al Sihah. Di indonesia dikenal dengan nama Kambing Kacang.
Para ulama telah ijma' atas bolehnya memakan belalang tanpa menyembelihnya, hanya saja pendapat yang masyhur dalam malikiyah disyaratkannya penyembelihan.
Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum mengkonsumsi daging kucing.
Ular itu pun meletakkan setan di antara taring-taringnya. dan ular masuk bersama setan, dan ular itu memakai 4 kaki yang termasuk hewan melata yang bagus yang diciptakan oleh Allah,
Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang harom adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya.
Memasang lonceng pada leher hewan hukumnya makruh, dan menurut jumhur ulama' makruhnya adalah makruh tanzih.
Memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya terdapat perbedaan pendapat, menurut Syafi'iyah hukumnya haram.
Bangkai adalah hewan yang mati dengan tanpa disembelih secara syara'.
Dalam kitab hayatul hayawan diterangkana bahwa burung hud-hud adalah burung yang terkenal mempunyai garis garis dan berwarna warni, dan termasuk burung yang haram .
Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.
Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.
Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,
Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.
”Salatlah kamu di sini jika kamu ingin salat di dalam Ka’bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka’bah".
Orang berhaji,umrah, dan mengeluarkan fitrah dari harta haram atau syubhat maka haji dan umrahnya sah dan jatuh ke haji islam karena haji tidak terkait dengan harta sama sekali.
Terhadap masalah khilafiyah seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus dikedepankan.
Dalam beberapa waktu, publik diramaikan dengan pernyataan seorang tokoh agama yang mengatakan bahwa bermain catur adalah haram. Apakah benar demikian?
Adzan Bagi Anak yang Baru Lahir, Apakah Hadisnya Lemah atau Palsu? Ini Penjelasannya
Dalam rangka mengetahui status keberkahan suatu makanan atau minuman, KH Muhammad Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) mempunyai doa amaliyah.Doa ini didapatkan dari salah satu gurunya, yakni Guru Bangil.
Keputusan Hukum Menurut Imam Qurafi, Begini Penjelasannya
Sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?
Berita tentang dideportasinya Syaikh Nawawi al-Bantani dari mengajar di Masjidil Haram dan kediamannya (Kampung Syamiyah) telah membuat keresahan yang begitu mendalam bagi thalabah-nya, terlebih mereka yang selalu setia dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar al-Bantani selama di Haramain.
Bagaimana Hukum Membudidayakan Kodok? Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh
Kadar intelektual Al Juwaini terkadang membahas permasalahan teologis yang meresap hingga mendasar, sehingga menimbulkan permasalahan dari berbagai pihak tertentu.
Pria yang mendesain Masjidil Harom Mekkah dan Masjidil Nabawi Madinah adalah insinyur dan arsitek Mesir yang lebih suka menjauh dari pusat perhatian publik, tidak diketahui banyak orang, ia adalah Muhammad Kamal Isma'eel (1908-2008).
Di saat zaman sekarang, banyak orang berkata, “mencari yang haram saja susah, apalagi mencari yang halal”. Mereka bahkan suka melegalkan segala cara untuk mendapatkan makanan yang haram padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah.
Banyak yang bertanya mengapa lantai Masjidil Haram dan Nabawi tidak panas meskipun dihantam cuaca 50-an derajat celsius, bahkan selalu sejuk ?!
Bersabar merupakan anjuran agama bagi setiap manusia. Tak sedikit dalil Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan manusia untuk bersabar. Dalam sebuah hadits, diterangkan tentang macam-macam sabar dan juga ganjarannya
Tuduhan semacam itu memang sering dijadikan alat oleh Salafi-Wahabi untuk membidahkan amalan-amalan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Lantas jika ada dalilnya apakah bukan fitnah yang telah dituduhkan..?
Laduni.ID Jakarta – Kita hidup di mana kontroversi seakan menjadi menu rutin. Perbedaan adalah hal wajar karena sejatinya tanpa perbedaan maka hidup tidak akan balance.
Ketika Imam Haramain wafat, al Ghazali pergi menuju ke sebuah kantor gubernuran untuk menemui Perdana Menteri Nizam al Muluk. Saat itu al Ghazali baru berusia sekitar 18 tahun. Kecerdasannya melampaui pemuda seusianya.
Syekh Nawawi mashyur dikenal sebagai figur ulama yang alim pada zamannya. Saking alimnya, beliau pernah dideportasi dari Haromain karena kecemburuan ulama setempat atas prestasi dan karir akademik beliau sebagai pengajar di Masjidil Haram.
Sayyid Muhsin al-Musawa lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Jumat, 18 Muharram 1323 H/ 24 Maret 1905 M. Beliau merupakan anak dari Sayyid Ali al-Musawa, sosok yang gigih menyebarkan Islam di tanah Jambi hingga banyak mendirikan Lembaga Pendidikan di sana
Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok
Ketika hendak ditawari gelar Doktor Honoris Causa (DR), Mbah Moen dengan penuh santun menyahutnya, “Biarlah ada Kiai yang seperti saya, yang pekerjaannya hanya mengaji.”
Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.
Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.
Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.
Nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Abi al-Haram al-Qarsy al-Makhzumi Najmuddin al-Qamuli. Seorang ulama dan faqih asal Mesir. Dia bermazhab syafi’i-sunni. Dia juga dikenal sebagai mufassir (ulama tafsir), muhaddits (ulama hadis), penyair dan sastrawan.
Di dalam Al-Qur’an kita dianjurkan agar dapat membedakan makanan yang halal dan haram. Sebagai umat islam kita diwajibkan untuk selalu mengkonsumsi makanan yang halal.
Setiap umat Muslim pasti menginginkan masuk surga di hari kelak. Masuk surga adalah tempat terbaik dan hakiki ketika di alam baka. Namun terdapat beberapa kunci pintu surga yang dapat di buka dan dilalui bagi mereka yang memiliki kuncinya.
Islam telah mengatur kehidupan umatnya dari dalm kandungan hingga ke dalam kuburan atau kembali menghadap Allah SWT. Aturan sudah dituliskan dalam Al-Qur’an dan banyak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait langsung dengan asal muasal uang yang dipakai untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melakukan sesuatu yang membatalkan ibadah haji
Sayyid Ahmad Zaini beliau adalah ulama masyhur karena keilmuannya, murid-murid beliau sangat banyak dari Nusantara yang menjadi ulama-ulama besar.
Setiap pundi-pundi harta seharusnya diperoleh dengan jalan yang halal. Dengan cara ini, apa yang diperoleh akan mendapat berkah dari Allah SWT. Namun, banyak orang yang tidak peduli tentang perkara halal dan haram atas harta yang diraihnya.
Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah
Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender hijriyah islam. Penetapan bulan Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender islam terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin khatab
Haramnnya memperdagangkan khamer di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya)
Tidak Disukai Membawa Senjata Pada Hari Raya dan Memasuki al-Haram (Tanah Suci)
Tidak Disukai Membawa Senjata Pada Hari Raya dan Memasuki al-Haram (Tanah Suci)
Keutamaan Shalat di Makkah (Masjidil Haram) dan Madinah (Masjid Nabi)
Keutamaan Shalat di Makkah (Masjidil Haram) dan Madinah (Masjid Nabi)
Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"
Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"
Firman Allah "Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia , dan (demikian pula) bulan Haram , had-ya , qalaid…"
Tidak menebang pepohonan tanah haram
Tidak membuat lari binatang tanah haram
Masuk tanah haram dan Makkah tidak dalam keadaan ihram
Masuk tanah haram dan Makkah tidak dalam keadaan ihram
Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat
Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
Mengikat dan menahan di tanah haram
Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram
Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram
Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram
Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram
Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram
Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram
Seseorang yang berkata kepada istrinya "Kamu haram bagiku"
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"
Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu…"
Firman Allah "Siapa yang mau mengharamkan perhiasan Allah yang Allah keluarkan untuk hamba-Nya"
Sabar menjauhi hal-hal yang Allah haramkan
Sabar menjauhi hal-hal yang Allah haramkan
Firman Allah "Haram bagi penduduk yang telah Kami hancurkan untuk kembali"
Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap sesuatu menunjukan akan keharamannya
Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap sesuatu menunjukan akan keharamannya
Nama lengkapnya adalah Ummu Haram binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghannam bin Adi bin Nazar al-Anshariyah an-Najjariyyah al-Madaniyyah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam Bersabda. “Apabila salah seorang di antara kalian sedang shalat, maka janganlah dia membiarkan seorang pun lewat di hadapannya, dan tunjukan dia menahannya sebisa mungkin. Jika dia menolak, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan”
Penjelasan tentang iman yang dengannya bisa memasukkan ke dalam surga, dan orang yang berpegang teguh
Haramnya bunuh diri, dan bahwa barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu
Pemimpin yang menipu rakyatnya berhak mendapatkan neraka
Pemimpin yang menipu rakyatnya berhak mendapatkan neraka
Haramnya mendahului Imam saat rukuk, sujud dan selainnya
Haramnya mendahului Imam saat rukuk, sujud dan selainnya
Haramnya mendahului Imam saat rukuk, sujud dan selainnya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Haramnya berbicara saat shalat dan mengahapuskan hukum yang membolehkannya
Di antara keindahan dunia yang keluar
Di antara keindahan dunia yang keluar
Haramnya zakat atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Haramnya zakat atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Haramnya zakat atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Haramnya zakat atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Haramnya zakat atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Haramnya zakat atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Ridla pengambil zakat selama ia tidak meminta yang haram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Haramnya berburu bagi orang yang ihram
Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan
Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan
Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan
Menjadikan Makkah sebagai tempat haram, binatang, pepohonan, dan barang temuannya, kecuali untuk diumumkan
Keutamaan shalat di masjid Madinah dan Makkah
Keutamaan shalat di masjid Madinah dan Makkah
Keutamaan shalat di masjid Madinah dan Makkah
Keutamaan shalat di masjid Madinah dan Makkah
Keutamaan shalat di masjid Madinah dan Makkah
Keutamaan shalat di masjid Madinah dan Makkah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Haramnya memimang atas pinangan saudaranya
Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban
Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
Haramnya anak tiri dan saudara perempuan (untuk dinikah)
Haramnya anak tiri dan saudara perempuan (untuk dinikah)
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya
Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya
Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya
Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya
Haramnya menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang kaya
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Haramnya bisnis khamer, bangkai, babi dan berhala
Haramnya bisnis khamer, bangkai, babi dan berhala
Haramnya bisnis khamer, bangkai, babi dan berhala
Haramnya bisnis khamer, bangkai, babi dan berhala
Mengmbil yang halal dan meninggalkan yang haram
Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
Haramnya berlaku zhalim dan mengambil tanah orang lain
Ukuran jalan jika orang-orang berselisih
Haramnya meminta kembali sesuatu yang sedekahkan atau dihibahkan
Haramnya meminta kembali sesuatu yang sedekahkan atau dihibahkan
Haramnya meminta kembali sesuatu yang sedekahkan atau dihibahkan
Haramnya meminta kembali sesuatu yang sedekahkan atau dihibahkan
Teguran keras atas haramnya darah seorang Muslim
Teguran keras atas haramnya darah seorang Muslim
Haramnya memerah susu hewan orang lain tanpa izin
Haramnya membunuh wanita dan anak-anak dalam perang
Haramnya membunuh wanita dan anak-anak dalam perang
Bolehnya membunuh wanita dan anak-anak dalam penyergapan malam hari
Bolehnya membunuh wanita dan anak-anak dalam penyergapan malam hari
Bolehnya membunuh wanita dan anak-anak dalam penyergapan malam hari
Haramnya memakan setiap hewan yang berkuku dari binatang buas
Haramnya memakan setiap hewan yang berkuku dari binatang buas
Haramnya memakan setiap hewan yang berkuku dari binatang buas
Haramnya memakan setiap hewan yang berkuku dari binatang buas
Haramnya memakan setiap hewan yang berkuku dari binatang buas
Haramnya memakan setiap hewan yang berkuku dari binatang buas
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya makan daging keledai jinak
Haramnya menyembelih untuk selain Allah
Haramnya menyembelih untuk selain Allah
Haramnya menyembelih untuk selain Allah
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
Haramnya menjadikan khamer sebagai cuka
Haramnya menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan selainnya
Haramnya menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan selainnya
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
Haramnya sombong dalam berjalan sambil memandangkan keindahan bajunya
Haramnya sombong dalam berjalan sambil memandangkan keindahan bajunya
Haramnya cincin emas untuk laki-laki
Haramnya cincin emas untuk laki-laki
Haramnya cincin emas untuk laki-laki
Haramnya memakai nama dengan sebutan raja diraja
Haramnya memakai nama dengan sebutan raja diraja
Haramnya memandang ke dalam rumah orang lain
Haramnya memandang ke dalam rumah orang lain
Haramnya memandang ke dalam rumah orang lain
Haramnya memandang ke dalam rumah orang lain
Haramnya memandang ke dalam rumah orang lain
Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
Haramnya menyediri dengan wanita yang bukan mahramnya
Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya
Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya
Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya
Haramnya menyuruh orang untuk bangkit kemudian ia menempati tempat duduknya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
Haramnya menghina sahabat radhiallahu 'anhum
Haramnya menghina sahabat radhiallahu 'anhum
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Haramnya mendiamkan orang lain lebih dari tiga hari
Haramnya mendiamkan orang lain lebih dari tiga hari
Haramnya mendiamkan orang lain lebih dari tiga hari
Haramnya berlaku zhalim kepada sesama muslim, menghina dan meremehkannya
Haramnya berlaku zhalim kepada sesama muslim, menghina dan meremehkannya
Sunahnya memberikan kemudahan dalam hal yang tidak diharamkan
Sifat Dajjal dan diharamkannya Madinah atasnya
Sifat Dajjal dan diharamkannya Madinah atasnya
Dalam sebuah program wawancara yang bertajuk “Mafahim Ifta’iyah” (Pendalaman-Pendalaman Fatwa), beliau menjelaskan secara terperinci mengapa bank tidak bisa disebut riba.
Dengan thawaf, seorang Muslim merasakan kedekatan spiritual dengan Allah. Berada dekat dengan Kakbah, tempat yang sangat suci, menumbuhkan perasaan khusyuk dan tawadhu. Ini merupakan momen introspeksi dan pembersihan diri dari dosa-dosa.
Pada Muktamar ke-29 di Cipasung, pada tahun 1994, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Harta yang haram berasal dari berbagai sumber yang tidak sah menurut hukum Islam, seperti transaksi riba (bunga), pencurian, penipuan, dan sejenisnya. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk mencari nafkah yang halal, seperti melalui pertanian, perdagangan, atau pekerjaan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.