Beginilah Hukum Dan Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini.
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama
Mengenai ashabah dan bagian-bagiannya, akan dibahas dalam tulisan ini. Penjelasan di dalam tulisan ini adalah tentang pengertian ashabah lengkap dengan macam-macamnya beserta contoh-contohnya. Selamat membaca.
Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.