Bagaimana hukum dari penyembelihan hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal?
Pendapat sunat muakkad tersebut di kemukakan oleh Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) juga di sebutkan oleh Imam Nawawi dengan sunat muakkad berqurban. (Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385).
Hukum aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Acara ini merupakan bagian dari rutinitas tahunan untuk memperingati Hari Raya Idul Adha dan meningkatkan kerukunan antarwarga Muslim setempat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendidik para santri mengenai pentingnya berkurban dan berbagi dengan sesama, serta mempererat hubungan antarwarga sebagai warga negara yang baik.