Dalam pelaksanaan shalat jum'at, selain menggunakan syari'at adzan dua kali, kita juga memiliki amaliyah lain seperti seorang Muraqqi yang mengucapkan lafadz Tarqiyah "Ma'asyirol Muslimin" sebelum khatib naik ke atas mimbar, mengucapkan "amin" ketika khatib sedang berdo'a. Bagaimana hukum dari beberapa praktek ibadah tersebut?