INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Dan jawaban itu terdapat tiga paham, yaitu: Pertama paham haram, kedua paham halal, dan ketiga paham syubhat. Maka Muktamar berpendapat bahwa al-ahwath (berhati-hati) adalah paham haram.