Bagi laki-laki shalat lebih diutamakan dilaksanakan di Masjid. Sedangkan untuk perempuan tidak ada pelarangan untuk melaksanakan shalat di Masjid, namun yang lebih utama adalah melaksanakan shalat di rumah. Terkait perempuan yang melaksanakan shalat di Masjid terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam ktab-kitab fiqih.