Kedudukan Hak Cipta dalam hukum waris adalah termasuk tirkah sekalipun harta almarhum yang lain sudah lama dibagi. Adapun kaitannya dengan zakat adalah seperti halnya mal (harta) biasa.
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Mengenai ashabah dan bagian-bagiannya, akan dibahas dalam tulisan ini. Penjelasan di dalam tulisan ini adalah tentang pengertian ashabah lengkap dengan macam-macamnya beserta contoh-contohnya. Selamat membaca.
Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.