INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Bagi orang awam, hukum belajar Ilmu Nahwu adalah fardu kifayah. Tetapi bagi penceramah adalah fardu 'ain.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam memahami ilmu agama, apalagi membicarakannya, tidak cukup hanya dengan pengetahuan tentang agama itu sendiri.