Bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/18), Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta untuk menguasai media sosial untuk meningkatkan kegiatan dakwah kepada publik.
Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, JK pun meminta agar suara masjid jangan diperkeras, dan tidak boleh mengaji menggunakan tape.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional XXVII Tahun 2018, yang digelar di Astaka Utama MTQ Sport Center Jalan Wiliem Iskandar
Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir mengatakan pada tahun 2014 lalu pemerintah hanya menyalurkan bea siswa kepada 196.408 mahasiswa yang secara ekonomi kurang beruntung. Namun lanjutnya pada Agustus 2018 ini, jumlah mahasiswa penerima kurang beruntung yang menerima beasiswa telah meningkat menjadi 302.764 orang
Dalam rangkaian perjalanan KH Asep Saifuddin Chalim ke Jawa Barat kali ini, diawali dengan deklarasi Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) di Bandung,
Kali ini Jawa Tengah juga dilaksanakan deklarasi Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN), Minggu (18/11/2018). Rombongan JKSN pada mulanya bersilaturahmi ke Demak, tepatnya untuk berjumpa KH Munif Zuhri, salah seorang Kyai
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ketentuan OJK itu pasti akan memiliki dampak kepada pertumbuhan kredit kendaraan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menganjurkan para khotib di masjid selain membahas perihal agama, juga membahas upaya mencapai kemajuan bangsa. "Bagaimana kemajuan
Perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS), Stern Resources (SR) Group, tertarik menggarap ekonomi syariah Indonesia. Sebab, peluangnya sangat tinggi.
Indonesia kini telah memiliki museum terbesar. Ia adalah Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW dan Peradaban Islam yang terletak di Pantai Ancol Timur, Jakarta Utara.
Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?
Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?
Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?